Oknum Penjual Obat Keras di Bekasi Diduga Setor Dana Ilegal ke Ormas dan Wartawan
Penangkapan Penjual Obat Keras Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Ormas dan Media di Bekasi
Kasus penangkapan dua penjual obat keras oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi membuka tabir praktik dugaan pemberian sejumlah dana kepada organisasi masyarakat (ormas) dan oknum wartawan. Kedua penjual, Abdul Muhajir (26) dan Aji Fahreza (26), mengaku memberikan "uang koordinasi" secara rutin sebagai pelicin agar bisnis ilegal mereka tidak terganggu.
Abdul Muhajir, salah satu tersangka, mengungkapkan bahwa "uang koordinasi" tersebut disalurkan setiap bulan kepada sebuah ormas dan sejumlah oknum wartawan yang tidak jelas identitasnya. Nilai yang diberikan bervariasi, berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per orang. Ia juga mengatakan, bisnis ilegalnya ini bisa menghasilkan 30 juta rupiah per bulan.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Aji Fahreza. Menurutnya, aliran dana tersebut ditujukan kepada ormas dan oknum media.
Penyamaran Toko Sembako untuk Mengelabui Petugas
Penangkapan Abdul Muhajir dan Aji Fahreza dilakukan secara terpisah di toko masing-masing pada hari Rabu (11/6/2025) malam. Abdul ditangkap di tokonya di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, sementara Aji diamankan di Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan, petugas Satpol PP berhasil menyita ratusan butir obat keras jenis eksimer dan tramadol. Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan menyamarkan toko mereka sebagai toko sembako. Selain itu, toko mereka juga dipasangi teralis besi untuk mempersulit petugas melakukan razia. Mereka juga menjual obat keras tersebut dengan kedok toko sembako.
Plt Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin, mengatakan bahwa kedua pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu. Satpol PP berencana memberikan pembinaan kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.