Satpol PP Kota Bekasi Amankan Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Beromzet Tinggi

Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil membongkar praktik penjualan obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku, Abdul Muhajir (26) dan Aji Fahreza (26), berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Rabu malam, 11 Juni 2025.

Penangkapan Abdul Muhajir dilakukan di tempat usahanya yang berlokasi di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Sementara itu, Aji Fahreza diamankan di tokonya yang terletak di Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kedua lokasi tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan mendatangi langsung toko-toko tersebut," ungkap Plt Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis, termasuk eksimer dan tramadol. Kedua jenis obat ini dikenal memiliki efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan pengawasan medis.

Rafiudin menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi menyamarkan toko mereka sebagai warung sembako. Tujuannya adalah untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan dari masyarakat sekitar. Bahkan, toko-toko tersebut dilengkapi dengan teralis besi untuk mempersulit petugas saat melakukan razia.

"Modus yang mereka gunakan adalah dengan membuka toko sembako sebagai kedok. Teralis juga dipasang untuk menghalangi petugas masuk saat razia," jelas Rafiudin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis haram ini telah mereka jalankan selama kurang lebih satu bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil meraup omzet yang fantastis, mencapai sekitar Rp 30 juta. Ini berarti, penghasilan bersih mereka per hari mencapai sekitar Rp 1 juta.

"Menurut pengakuan mereka, omzet bersih per hari mencapai Rp 1 juta, sehingga dalam sebulan bisa mencapai Rp 30 juta," tutur Rafiudin.

Satpol PP menduga kedua pelaku telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu. Mengacu pada pelanggaran tersebut, Satpol PP berencana memberikan pembinaan kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang semakin marak di wilayahnya. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan masyarakat.