Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Bagi Jemaah Haji ONH Plus Diberikan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman milik jemaah haji khusus atau ONH Plus. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para jemaah yang membawa oleh-oleh atau barang kebutuhan dari Tanah Suci.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa nilai pembebasan bea masuk dan pajak yang telah diberikan hingga saat ini mencapai 149.144 dollar AS atau setara dengan Rp 2,42 miliar (dengan kurs Rp 16.200). Fasilitas ini diberikan berdasarkan 1.188 dokumen consignment note yang telah diproses.

Dasar hukum dari fasilitas ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 6 Juni 2025. Pasal 29A dalam PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk keperluan pribadi akan dibebaskan dari bea masuk jika nilai barang tidak melebihi 1.500 dollar AS atau Rp 24,39 juta untuk maksimal dua kali pengiriman selama musim haji.

"Jemaah haji tidak perlu khawatir jika membawa barang seperti kurma atau sajadah yang bernilai cukup tinggi. Kami tidak akan mengenakan PDRI (pajak dalam rangka impor), baik bea masuk maupun pajak-pajak lainnya," tegas Anggito saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Fasilitas pembebasan ini tidak hanya berlaku untuk barang kiriman, tetapi juga untuk barang bawaan jemaah haji. Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang bawaan dibebaskan dari bea masuk. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan untuk barang bawaan dengan nilai maksimal 2.500 dollar AS atau Rp 40,65 juta.

"Jadi, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak berlaku baik untuk barang yang dibawa langsung maupun yang dikirim," imbuh Anggito.

Selain memberikan insentif fiskal, Kemenkeu melalui DJBC juga menjamin kelancaran pelayanan kedatangan jemaah haji. DJBC telah menugaskan satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.

DJBC juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, terutama untuk barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk. Pengawasan dilakukan secara selektif dengan menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek keamanan.