Kapal Bernama 'JKW' dan 'Iriana' Jadi Sorotan, Perusahaan Logistik Ungkap Alasannya | Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Status Verifikasi BSU 2025 | Harga Emas Tertekan Sentimen Negosiasi AS-China | Jetstar Asia Hentikan Penerbangan di Indonesia Akhir Juli | Panduan Cek Status Penerima BSU 2025

Alasan di Balik Penamaan Kapal 'JKW' dan 'Iriana'

Ramai di media sosial mengenai kapal-kapal yang menggunakan nama 'JKW' dan 'Iriana', mirip dengan inisial mantan Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana, PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) akhirnya memberikan penjelasan. Kapal-kapal tersebut, jenis tug boat JKW dan tongkang Dewi Iriana, terlihat beroperasi mengangkut material tambang nikel di wilayah Raja Ampat.

Pihak perusahaan mengungkapkan bahwa penamaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan kepada mantan Presiden dan Ibu Negara atas jasa-jasa mereka selama memimpin Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi simbol kebanggaan nasional bagi perusahaan.

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Status Verifikasi BSU 2025

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah dimulai. Namun, sejumlah pekerja mendapati status "Data Masih Diverifikasi" saat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan calon penerima.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa status tersebut menandakan data pekerja masih dalam proses validasi dan verifikasi. Proses ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur syarat dan ketentuan penerima BSU. Pekerja diimbau untuk secara berkala memeriksa status mereka melalui situs resmi atau aplikasi JMO.

Harga Emas Terpengaruh Negosiasi Dagang AS-China

Harga emas dunia mengalami sedikit penurunan pada perdagangan kemarin. Pergerakan ini dipengaruhi oleh sentimen pasar yang tengah menanti perkembangan negosiasi dagang antara Amerika Serikat dan China.

Optimisme terhadap tercapainya kesepakatan antara kedua negara adidaya tersebut mengurangi permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven. Investor cenderung beralih ke aset-aset berisiko seperti saham, seiring dengan harapan membaiknya prospek ekonomi global. Meski demikian, ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global masih dapat menjadi faktor pendukung harga emas dalam jangka panjang.

Jetstar Asia Setop Operasi di Indonesia

Kabar kurang menyenangkan datang dari industri penerbangan. Maskapai Jetstar Asia mengumumkan akan menghentikan seluruh operasinya di Indonesia mulai tanggal 31 Juli 2025. Kementerian Perhubungan telah menerima informasi tersebut dan meminta pihak maskapai untuk segera menangani pengalihan penumpang yang terdampak.

Jetstar Asia melayani rute penerbangan dari dan ke Jakarta-Tangerang (CGK), Medan-Kualanamu (KNO), Surabaya (SUB), Denpasar (DPS), dan Labuan Bajo (LBJ). Penutupan rute ini tentu akan berdampak pada mobilitas penumpang dan konektivitas antar kota. Pihak Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan maskapai lain untuk memastikan kelancaran transportasi udara.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Apakah Anda termasuk penerima BSU 2025? Berikut cara mudah untuk mengeceknya:

  • Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
    1. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
    3. Ikuti instruksi selanjutnya untuk verifikasi data.
    4. Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU atau tidak.
  • Melalui Aplikasi JMO:
    1. Unduh dan instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Google Play Store atau App Store.
    2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
    3. Pilih menu "BSU".
    4. Informasi mengenai status Anda sebagai penerima BSU akan ditampilkan.

Pastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU, seperti memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengecek status secara berkala, Anda dapat mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan ini.