Polemik Kenaikan Pangkat Cepat Letkol Teddy: Penggunaan Surat Perintah Dipertanyakan
Polemik Kenaikan Pangkat Cepat Letkol Teddy: Penggunaan Surat Perintah Dipertanyakan
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mempertanyakan mekanisme kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya yang terbilang tidak lazim. Ia menyoroti penggunaan Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/674/II/2025, yang dikeluarkan oleh Mabes TNI Angkatan Darat, sebagai dasar kenaikan pangkat tersebut. Menurut Hasanuddin, praktik yang lazim adalah penggunaan Surat Keputusan (SK) dalam hal kenaikan pangkat, bukan surat perintah yang biasanya terkait penugasan operasional.
"Berdasarkan informasi yang saya terima, dan juga pendapat dari pihak TNI yang saya kutip, kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel dilakukan melalui surat perintah, bukan surat keputusan," ujar Hasanuddin dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Selasa (11/3/2025). Ia menekankan bahwa perbedaan ini sangat signifikan. Proses kenaikan pangkat, biasanya diawali dengan usulan kenaikan pangkat yang kemudian diproses dan menghasilkan sebuah Surat Keputusan yang resmi. "Prosedur standar kenaikan pangkat melibatkan sejumlah tahapan dan berujung pada SK, bukan Sprin. Ini yang menurut saya patut dipertanyakan," tambahnya.
Hasanuddin lebih lanjut menjelaskan, "Surat perintah umumnya digunakan untuk penugasan khusus, seperti operasi militer. Penggunaan surat perintah untuk kenaikan pangkat ini jelas berbeda dengan praktik yang umum dan telah berjalan selama ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur yang diterapkan." Ia berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak TNI AD terkait mekanisme kenaikan pangkat Letkol Teddy ini, guna memastikan proses tersebut sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa keputusan kenaikan pangkat Letkol Teddy yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) telah sesuai prosedur. Namun, penjelasan dari pihak Kadispenad ini belum cukup untuk menjawab pertanyaan Hasanuddin mengenai penggunaan surat perintah sebagai dasar kenaikan pangkat, bukan surat keputusan.
Perbedaan prosedur ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai mekanisme yang digunakan, guna menghindari interpretasi yang beragam dan memastikan bahwa proses kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perdebatan ini pun menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang pentingnya kejelasan regulasi dan transparansi dalam sistem kepangkatan di lingkungan militer.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya menggunakan Surat Perintah, bukan Surat Keputusan.
- TB Hasanuddin mempertanyakan kejanggalan prosedur kenaikan pangkat tersebut.
- Pihak TNI AD menyatakan prosedur telah sesuai aturan.
- Perbedaan pendapat ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
- Publik menuntut penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan pangkat tersebut.