Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Ribuan Barang Kiriman Jemaah Haji, Nilai Capai Miliaran Rupiah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk terhadap sekitar 1.800 barang kiriman milik jemaah haji plus tahun 2025. Terhitung sejak awal periode keberangkatan haji hingga Rabu, 11 Juni 2025, total nilai barang kiriman yang dibebaskan bea masuknya mencapai US$ 149.144 atau setara dengan Rp 2,4 miliar (dengan kurs Rp 16.260 per dolar AS).
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa ribuan barang kiriman tersebut memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini disampaikannya usai meninjau kesiapan layanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Anggito Abimanyu meyakinkan para jemaah haji agar tidak perlu khawatir terkait barang bawaan mereka, seperti kurma atau sajadah, yang mungkin memiliki nilai cukup tinggi.
Anggito juga menjamin bahwa barang kiriman tersebut tidak akan tertukar dan akan sampai kepada pemiliknya masing-masing. Sistem CISA (Customs Information System and Automation) secara otomatis mendeteksi barang kiriman jemaah haji melalui nomor yang tertera di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Dengan demikian, petugas dapat dengan mudah memverifikasi dan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
Kebijakan pembebasan bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini mulai berlaku sejak 6 Juni 2025.
Peraturan tersebut memberikan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang kiriman jemaah haji, dengan ketentuan dua kali pengiriman per musim haji dan nilai maksimal US$ 1.500. Selain itu, PMK ini juga membebaskan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa langsung oleh jemaah haji.
Berdasarkan PMK 34/2025, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk sepenuhnya. Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan hingga batas maksimal US$ 2.500.