Komnas Perempuan Geram: Oknum Polisi di NTT Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan yang Melapor
Komnas Perempuan Geram: Oknum Polisi di NTT Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan yang Melapor
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian terhadap seorang perempuan yang seharusnya menjadi korban yang dilindungi. Kasus ini terjadi di lingkungan Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan telah memicu gelombang kemarahan dan keprihatinan dari berbagai pihak.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan keadilan. Ia menyatakan bahwa institusi kepolisian, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menjadi tempat yang aman bagi masyarakat untuk mencari keadilan, bukan justru menjadi sumber kekerasan dan pelanggaran.
"Komnas Perempuan mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh polisi kepada seorang perempuan korban perkosaan yang melaporkan kasusnya," ujar Yuni saat dihubungi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual yang melibatkan aparat kepolisian di Indonesia. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kupang dan Pacitan, yang semakin mencoreng citra institusi kepolisian dan menimbulkan keraguan publik terhadap kemampuan polisi dalam melindungi dan melayani masyarakat.
Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan lembaga layanan terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak-hak korban kekerasan seksual, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, pendampingan, serta hak untuk tidak disalahkan dan distigma.
Kasus ini bermula dari sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025), yang menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan. Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
AKBP Harianto menjelaskan bahwa Aipda PS, anggota Polsek Wewewa Selatan yang diduga melakukan pelecehan seksual, telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya. Penahanan ini dilakukan selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Hak-hak Korban Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS:
- Hak atas penanganan
- Hak atas perlindungan
- Hak atas pemulihan
- Hak atas restitusi
- Hak atas kompensasi
- Hak untuk didampingi
- Hak untuk tidak disalahkan dan distigma
Komnas Perempuan menekankan pentingnya memastikan bahwa layanan bagi korban kekerasan seksual dapat diakses dengan mudah dan efektif. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang dialami atau disaksikan, serta memberikan dukungan kepada para korban agar mereka dapat pulih dan mendapatkan keadilan.