Sengketa Pulau Berakhir: Kemendagri Tetapkan Empat Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara

Perselisihan wilayah administrasi yang berkepanjangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau akhirnya menemui titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan keputusan yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipah, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan ini, yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, disambut baik oleh berbagai pihak yang mengharapkan adanya kejelasan tata kelola dan pembangunan di keempat pulau tersebut. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menyatakan bahwa langkah Kemendagri ini sudah tepat di tengah sengketa yang berlarut-larut.

Menurut Herman Suparman, intervensi pemerintah pusat melalui Kemendagri sangat krusial untuk memastikan pembangunan di keempat pulau tidak terkatung-katung. Ketidakpastian hukum dan administrasi selama ini menghambat investasi dan inisiatif pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Keputusan Kemendagri ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan membuka jalan bagi pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Kemendagri sendiri telah melakukan serangkaian kajian dan survei lapangan selama 10 tahun terakhir untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat terkait kondisi geografis, sosial, dan ekonomi keempat pulau tersebut. Hasil kajian inilah yang menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara.

Penetapan ini tentu saja memicu reaksi beragam dari kedua provinsi. Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya mengklaim memiliki landasan historis atas keempat pulau tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri. Kendati demikian, keputusan Kemendagri ini bersifat final dan mengikat, serta diharapkan dapat diterima oleh semua pihak demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di keempat pulau tersebut.

Berikut daftar nama pulau yang menjadi sengketa:

  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Mangkir Kecil
  • Pulau Lipah
  • Pulau Panjang

Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri konflik wilayah yang telah berlangsung lama dan membuka lembaran baru bagi pembangunan dan kemajuan keempat pulau tersebut di bawah administrasi Provinsi Sumatera Utara.