Kejaksaan Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di DPUPP Situbondo, Oknum Pejabat Terancam Hukuman Berat
Kejaksaan Negeri Situbondo meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, mengungkapkan bahwa peningkatan status ini menandakan proses hukum akan segera bergulir. "Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Dengan naiknya status ke penyidikan, ini artinya proses hukum akan berjalan, dan kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka," ujarnya.
Fokus utama penyidikan saat ini adalah pada dugaan penyimpangan yang terjadi di dua bidang utama di DPUPR Situbondo, salah satunya adalah bidang Sumber Daya Air. Modus operandi yang teridentifikasi adalah penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kejaksaan menduga adanya praktik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan kerugian negara.
"Seharusnya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku. Namun, dalam prosesnya, ada oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi secara tidak sah," jelas Huda.
Apabila terbukti bersalah, pelaku tindak pidana korupsi ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 603 hingga 606 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Situbondo masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, serta untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. "Untuk nominal kerugian negara dan jumlah tersangka, akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Huda.
Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi. Pihaknya juga menyatakan tidak ingin menghambat pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang ada. "Kami berharap semua pihak terkait dapat kooperatif dalam proses hukum yang akan datang," pungkas Huda.