KPK Batasi Nilai Hadiah Pernikahan ASN KemenPUPR: Imbauan Pasca Dugaan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), khususnya terkait dengan penyelenggaraan acara pernikahan oleh pejabat negara.

Menyusul informasi yang diterima mengenai indikasi gratifikasi dalam sebuah acara pernikahan anak pejabat KemenPUPR, KPK menegaskan batasan nilai hadiah yang dapat diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa batas maksimal pemberian hadiah dalam konteks pernikahan adalah Rp 1 juta.

"Apabila nilai hadiah yang diterima melebihi batas tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya kepada KPK," tegas Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah berkoordinasi dengan pihak KemenPUPR pada hari Selasa (10/6). Pertemuan yang berlangsung di Gedung KemenPUPR tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi di lingkungan kementerian.

Dalam pertemuan tersebut, KPK mengimbau agar seluruh laporan gratifikasi di KemenPUPR disampaikan secara lengkap dan akurat. Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya pembatasan keterlibatan rekan kerja dalam acara-acara pribadi, guna menghindari potensi konflik kepentingan dan praktik gratifikasi.

Imbauan dan Tindak Lanjut KPK

KPK menekankan pentingnya pelaporan gratifikasi sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi. Melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, KPK terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN mengenai aturan dan mekanisme pelaporan gratifikasi.

Berikut adalah beberapa poin penting yang ditekankan KPK:

  • Batas Maksimal Hadiah: Nilai hadiah yang dapat diterima ASN dalam rangka pernikahan tidak boleh melebihi Rp 1 juta.
  • Kewajiban Lapor: Jika nilai hadiah melebihi batas yang ditentukan, ASN wajib melaporkannya kepada KPK.
  • Pembatasan Keterlibatan Rekan Kerja: Hindari melibatkan rekan kerja dalam acara-acara pribadi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  • Pelaporan Gratifikasi: Laporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK secara lengkap dan akurat.

Informasi mengenai dugaan gratifikasi di KemenPUPR ini pertama kali diungkapkan oleh KPK pada tanggal 29 Mei. KPK menyatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal KemenPUPR.

Modus yang diduga dilakukan adalah permintaan uang oleh pejabat kepada jajarannya untuk kepentingan pribadi. KPK terus mendalami informasi ini dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran.

Koordinasi antara KPK dan KemenPUPR diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian. KPK juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan negara dan masyarakat.