Ayah Penyanyi Cilik FP Ditahan Atas Dugaan Judi Online, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan

Banyuwangi - JS, ayah dari seorang penyanyi cilik terkenal asal Banyuwangi, kini menghadapi proses hukum setelah ditahan oleh Polresta Banyuwangi atas dugaan terlibat dalam praktik judi online. Penahanan JS dilakukan pada hari Rabu (11/6/2025), sehari setelah ia diamankan oleh pihak berwajib.

Charisma Adilaga, penasihat hukum JS, menyampaikan permohonan kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi kliennya. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengingat proses peradilan belum membuktikan kesalahan JS.

"Kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Jangan menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Charisma.

Guna membela JS, Charisma menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Langkah-langkah tersebut termasuk pengajuan praperadilan dan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami akan menganalisis secara mendalam bukti-bukti dan dokumen yang dimiliki oleh pihak kepolisian yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap JS," jelasnya. Charisma juga menambahkan, "Upaya penangguhan penahanan akan kami ajukan secepatnya."

Sementara itu, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, mengungkapkan bahwa JS mengakui perbuatannya kepada penyidik. Berdasarkan pengakuan tersebut, JS mengaku bermain judi online jenis mahyong sebagai pengisi waktu luang.

"Saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkas Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.