Jaringan Pengedar Sabu di Tigaraksa Dibongkar, Polisi Amankan Lima Tersangka

Aparat kepolisian dari Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka DM. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disembunyikan oleh tersangka.

Dari penangkapan DM, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka lainnya, yaitu DEM, TH, DR alias KOH, dan IPS, di lokasi yang berbeda-beda. Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh anggota tim.

Salah satu modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah sistem tempel. Tersangka IPS diketahui berperan sebagai kurir yang menempel sabu di lokasi-lokasi tersembunyi yang telah disepakati dengan pembeli. Lokasi penempelan sabu biasanya berada di tempat-tempat yang sulit dijangkau atau tidak mencolok, seperti di balik pohon atau di tempat gelap lainnya. Setelah sabu ditempel, pembeli akan diberi tahu kode lokasi oleh pelaku untuk mengambil barang haram tersebut. Modus ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli, sehingga memperkecil risiko penangkapan oleh petugas.

Para pelaku diperkirakan meraup keuntungan yang cukup besar dari bisnis haram ini. Dari setiap paket sabu yang berhasil diedarkan, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Bahkan, beberapa pelaku mendapatkan sabu secara gratis sebagai imbalan atas jasa mereka dalam membantu peredaran narkoba. Keuntungan yang besar inilah yang membuat para pelaku nekat menjalankan bisnis haram ini, meskipun mereka tahu risiko hukumannya sangat berat.

Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram
  • Lima unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi
  • Dua pipet kaca yang digunakan untuk mengonsumsi sabu
  • Satu korek api gas yang telah dimodifikasi

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tigaraksa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah orang lain untuk terlibat dalam bisnis haram narkoba.