Eksekusi Rumah Adat di Polewali Mandar Berujung Bentrokan, Aparat Keamanan Terlibat Aksi Dorong dengan Massa
Polewali Mandar, Sulawesi Barat – Proses eksekusi sebuah rumah adat berukir mewah dan lahan di kawasan Rea Timur, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada hari Selasa (10 Juni 2025) diwarnai kericuhan. Bentrokan tak terhindarkan antara aparat kepolisian dan ratusan massa yang menentang pelaksanaan putusan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Insiden bermula ketika panitera pengadilan hendak membacakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Maret 2025. Massa dari pihak termohon melakukan penghadangan terhadap petugas, sehingga memicu aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi. Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, menjelaskan bahwa pengadilan telah berupaya memfasilitasi kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga eksekusi tetap harus dilaksanakan.
Sengketa ini melibatkan Haji Jamaludin sebagai pihak termohon, berhadapan dengan Suardi CS, yang merupakan ahli waris dari mendiang istri Haji Jamaludin, Sitti Ani. Putusan pengadilan menyatakan bahwa rumah dan lahan tersebut harus dibagi dua antara kedua belah pihak. Akan tetapi, pihak termohon menolak keputusan tersebut. Sebelum pelaksanaan eksekusi, panitera pengadilan agama sempat menginisiasi mediasi antara kedua belah pihak yang berseteru. Ahli waris mengajukan permintaan pembagian berupa lahan tambak seluas 10 hektar serta uang tunai sebesar Rp 4 miliar. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Haji Jamaluddin.
Karena upaya mediasi mengalami jalan buntu, eksekusi tetap dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Petugas mulai melakukan pembongkaran rumah adat yang dibangun dengan menggunakan kayu ulin dan memiliki ukiran khas Jepara. Proses pembongkaran dilakukan dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw). Rumah mewah yang bernilai miliaran rupiah itu akhirnya diratakan oleh petugas pengadilan. Rumah beserta seluruh isinya, termasuk perabotan, kendaraan, dan lahan, akan dibagi dua sesuai dengan amar putusan pengadilan. Meskipun mendapat penolakan yang keras dari pihak termohon dan simpatisan, proses eksekusi tetap berjalan di bawah pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Beberapa warga yang mencoba menghalangi petugas dan kedapatan membawa senjata tajam diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.