Pemkot Surabaya Tindak Tegas Parkir Liar: Puluhan Minimarket Disegel Akibat Abaikan Aturan Parkir

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan parkir liar yang marak terjadi di minimarket. Sebagai bentuk penegakan aturan, puluhan minimarket di berbagai wilayah Surabaya disegel area parkirnya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan alasan di balik tindakan tegas ini.

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penyegelan area parkir minimarket ini bukan tanpa alasan. Tindakan ini diambil karena pihak pengelola minimarket dianggap lalai dalam menyediakan fasilitas parkir yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketidakpatuhan ini membuka celah bagi juru parkir (jukir) liar untuk beroperasi, yang pada akhirnya meresahkan masyarakat dan merugikan Pemkot Surabaya dari potensi pendapatan parkir resmi.

"Banyak yang bertanya, kenapa jukir liar yang salah, tapi tempat usahanya yang ditutup? Jawabannya, karena tempat usaha ini melanggar aturan," tegas Eri saat meninjau langsung penyegelan di sebuah minimarket di Jalan Kartini, Surabaya. Eri mengacu pada Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) terkait perparkiran, yang secara jelas mengatur kewajiban pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir yang layak dan petugas parkir resmi.

Menurut Eri, Pasal 14 ayat 1H menyebutkan bahwa tempat parkir di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha. Selain itu, ayat H mewajibkan pemilik usaha untuk menyediakan petugas parkir resmi yang memiliki identitas perusahaan yang jelas. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung minimarket, serta mencegah praktik pungutan liar oleh jukir ilegal.

Eri menegaskan bahwa sanksi terberat bagi pelanggar aturan perparkiran adalah pencabutan izin usaha. Namun, pihaknya memilih untuk memberikan kesempatan kepada pengelola minimarket untuk memperbaiki diri dengan menyegel area parkir terlebih dahulu.

"Sanksinya, ketika melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka izinnya bisa dicabut. Tapi, kami berikan kesempatan dulu, yang kami silang adalah tempat parkirnya," jelasnya.

Eri menekankan bahwa jika sejak awal pengelola minimarket menyediakan petugas parkir resmi, maka tidak akan ada celah bagi jukir liar untuk beroperasi. Dengan demikian, pemilik usaha memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Zaini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 46 minimarket yang area parkirnya disegel. Penyegelan ini dilakukan di berbagai wilayah Surabaya, dengan mayoritas berada di pusat, timur, dan selatan kota.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban parkir liar di Surabaya:

  • Dasar Hukum: Pasal 14 Perda tentang Perparkiran
  • Kewajiban Pemilik Usaha: Menyediakan lahan parkir yang layak dan petugas parkir resmi
  • Sanksi Pelanggaran: Penyegelan area parkir, pencabutan izin usaha
  • Jumlah Minimarket Disegel: 46 minimarket
  • Wilayah Prioritas: Surabaya Pusat, Timur, dan Selatan