Tragedi Pesta Miras di Kaligarang: Seorang Pria Tewas Dikeroyok, Dua Pelaku Dibekuk
Insiden tragis menimpa seorang pria bernama Feri (32) yang tewas akibat pengeroyokan saat menghadiri pesta minuman keras (miras) di kawasan Jembatan Kaligarang, Semarang Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (10/6/2025) itu, kini menyeret dua orang sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika korban bersama lima orang lainnya, termasuk istrinya, tengah menikmati minuman keras di lokasi kejadian. "Kedua pelaku bersama rekan-rekannya, termasuk korban, berjumlah enam orang sedang melakukan pesta miras. Korban saat itu juga bersama istrinya," jelas Andika dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/6/2025).
Menurut keterangan, istri korban, Reni (24), sempat meninggalkan lokasi untuk membeli minuman tambahan. Namun, nahas, saat kembali, ia mendapati suaminya telah tergeletak tak bernyawa di sungai dengan luka serius di bagian kepala dan wajah. Reni segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Para pelaku merasa tersinggung karena korban menantang mereka berkelahi," imbuh Andika.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban mengalami tiga patah tulang tengkorak dan kerusakan parah pada wajah, yang mengakibatkan pendarahan otak yang berujung pada kematian.
"Korban dikeroyok dengan cara dipukul di bagian kepala. Setelah tak berdaya, korban diseret ke sungai di bawah jembatan dan ditinggalkan begitu saja," terang Andika.
Dalam waktu singkat, tim kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, Semarang. Kedua tersangka adalah:
- Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), seorang buruh asal Magelang yang tinggal di sebuah kos di kawasan Pusponjolo Selatan, Semarang Barat.
- Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), seorang karyawan swasta yang berasal dari Ngemplak Simongan, Semarang Barat.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," tegas Andika.