Korupsi TKA di Kemnaker: KPK Dalami Pengembalian Dana dan Status Pegawai Terlibat

KPK Telisik Status Pegawai Kemnaker yang Kembalikan Dana Hasil Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan status hukum sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah mereka mengembalikan uang yang diduga hasil pemerasan terkait kasus korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA). Pengembalian dana ini menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini. Fokusnya adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan mereka, apakah sebagai peserta aktif atau dalam posisi lain yang relevan dengan konstruksi perkara. "Tentu penyidik juga akan mendalami bagaimana peran dari masing-masing. Apakah turut serta aktif atau kita lihat posisinya seperti apa dalam konstruksi perkara ini," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK mengumumkan delapan tersangka terkait dugaan suap dalam pengurusan TKA di Kemnaker. Salah satu tersangka, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto, diduga menerima jatah sebesar Rp 18 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan TKA ini terjadi pada periode 2019-2024 dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 58 miliar. KPK telah memetakan pembagian uang tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Berikut rincian penerimaan uang haram oleh para tersangka:

  • SH: Rp 460 juta
  • HY: Rp 18 miliar
  • WP: Rp 580 juta
  • DA: Rp 2,3 miliar
  • GW: Rp 6,3 miliar

Selama proses penyidikan, sejumlah staf Kemnaker telah mengembalikan uang hasil pemerasan kepada KPK dengan total mencapai sekitar Rp 5 miliar. Pengembalian ini menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan KPK dalam menentukan status hukum para pegawai yang terlibat. Pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan peran mereka masing-masing dalam praktik korupsi ini.

KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk menindak tegas para pelaku korupsi dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.

Pengembalian dana oleh para pegawai Kemnaker menunjukkan adanya itikad baik, namun hal ini tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. KPK akan mempertimbangkan faktor ini bersama dengan bukti-bukti lain untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan TKA, yang berdampak pada iklim investasi dan tenaga kerja di Indonesia. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk di bidang ketenagakerjaan.