Pembangunan Kelenteng di Sambas Tuai Protes Warga Terkait Perizinan
Polemik perizinan mewarnai pembangunan Kelenteng Kong Cu Bio di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sejumlah warga setempat menyuarakan aspirasi mereka, mendesak agar pembangunan rumah ibadah tersebut dihentikan sementara, hingga kejelasan terkait izin mendirikan bangunan dapat dipastikan.
Raka Dwi Permana, perwakilan hukum dari masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi pembangunan kelenteng, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah daerah sejak Mei 2025. Masyarakat berharap adanya respons positif berupa dialog dan penangguhan sementara proses pembangunan.
"Kami telah mengajukan permohonan penghentian sementara pembangunan Kelenteng Kong Cu Bio kepada pemerintah pada bulan Mei lalu," ujar Raka Dwi Permana. Menurutnya, kekhawatiran warga didasari oleh dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan perizinan yang berlaku, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah kepada pemilik bangunan untuk melaksanakan kegiatan konstruksi, renovasi, atau pemeliharaan bangunan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain permasalahan PBG, Raka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan kelenteng dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah. Salah satu poin penting dalam SKB tersebut adalah kewajiban memperoleh izin dari umat agama lain sebelum mendirikan rumah ibadah.
"Pembangunan kelenteng ini diduga kuat belum mengantongi izin dari umat agama lain. Sesuai dengan SKB Dua Menteri Tahun 2006, setiap pembangunan rumah ibadah harus mendapatkan persetujuan dari umat agama lain," tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan dan meminta pihak pengembang untuk menangguhkan sementara kegiatan konstruksi hingga seluruh persyaratan dan perizinan yang berlaku terpenuhi.
Camat Pemangkat, Defi Kamaliasari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait polemik ini. Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan berencana untuk memanggil perwakilan yayasan kelenteng guna mencari solusi terbaik.
"Kami sudah menerima informasi terkait permasalahan ini. Rencananya, pihak kecamatan akan segera memanggil pihak yayasan kelenteng," ungkap Defi Kamaliasari.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi perhatian warga:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Warga mempertanyakan apakah pembangunan kelenteng telah mengantongi PBG yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- SKB Dua Menteri Tahun 2006: Warga menduga pembangunan kelenteng belum memenuhi persyaratan terkait izin dari umat agama lain, sebagaimana diatur dalam SKB Dua Menteri.
- Dialog dan Transparansi: Warga berharap adanya dialog terbuka dan transparan antara pihak pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.