Sengketa Empat Pulau: Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Hukum dari Aceh
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya menghadapi potensi gugatan hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh terkait alih status administrasi empat pulau ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau yang menjadi pokok sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa Pemprov Aceh memiliki beberapa opsi jalur hukum untuk menindaklanjuti ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut. "Gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri di tingkat pusat. Namun, mengingat potensi antrian panjang perkara di pengadilan umum, opsi pengadilan tata usaha negara (PTUN) juga terbuka," ujarnya di Jakarta.
Selain itu, Safrizal juga menyinggung kemungkinan pengajuan sengketa batas wilayah ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Beberapa sengketa batas daerah sebelumnya telah diajukan ke MK. Ada yang ditolak karena di luar kewenangan MK, namun ada juga yang diproses dan diputuskan," jelasnya.
Pihak Kemendagri menegaskan bahwa keputusan mengalihkan administrasi keempat pulau tersebut didasarkan pada pertimbangan geografis. Kedekatan pulau-pulau tersebut dengan daratan Sumatera Utara menjadi faktor penentu, mengingat belum adanya kesepakatan final mengenai batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut.
"Patokan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah batas wilayah darat. Batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara masih belum disepakati dan belum ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri karena adanya keberatan terkait status empat pulau ini," terang Safrizal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebelumnya telah menyampaikan hal serupa. Menurutnya, keputusan pemerintah pusat didasarkan pada hasil rapat koordinasi yang mempertimbangkan letak geografis pulau-pulau tersebut berdasarkan batas wilayah darat yang telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait.
Mendagri menambahkan bahwa pemerintah pusat bersikap terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang telah diambil. "Kami terbuka terhadap evaluasi, dan jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan hukum ke PTUN, kami tidak keberatan. Pemerintah tidak memiliki kepentingan pribadi dalam hal ini, selain menyelesaikan permasalahan batas wilayah secara adil dan transparan," tegasnya.
Sengketa wilayah ini menyoroti kompleksitas penentuan batas administrasi, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis unik seperti kepulauan. Keputusan akhir diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menciptakan kepastian hukum yang jelas untuk menghindari konflik di masa depan.