Aturan Bagasi: Barang-Barang Terlarang dalam Koper Jemaah Haji Saat Pemulangan

Makkah, Arab Saudi - Proses pemulangan jemaah haji Indonesia telah dimulai, menandai berakhirnya rangkaian ibadah haji tahun ini. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau seluruh jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi aturan terkait barang bawaan yang diperbolehkan dan dilarang dalam koper bagasi selama penerbangan kembali ke tanah air.

Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan bagasi ini sangat penting untuk kelancaran proses pemulangan. Ia menjelaskan bahwa setiap jemaah haji diperkenankan membawa dua jenis koper, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kilogram dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram. Kedua koper ini adalah satu-satunya barang bawaan yang diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.

"Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," tegas Dodo.

Proses penimbangan koper besar akan dilakukan di lobi hotel tempat jemaah menginap, dua hari sebelum jadwal penerbangan kembali ke Indonesia. Jemaah diimbau untuk berkumpul di lobi hotel dan menyerahkan koper mereka dua jam sebelum waktu penimbangan yang telah ditentukan.

Namun, ada beberapa jenis barang yang dilarang keras untuk dimasukkan ke dalam koper bagasi, demi keamanan dan kelancaran penerbangan. Berikut adalah daftar barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa:

  • Air Zam-zam: Dalam bentuk dan kemasan apapun, air zam-zam tidak diperbolehkan dibawa dalam koper bagasi.
  • Barang Berbahaya: Barang-barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam (termasuk gunting kuku), atau mainan yang menggunakan baterai juga dilarang.
  • Power Bank Berlebihan: Power bank atau mainan dengan baterai yang memiliki kapasitas lebih dari 20.000 mAh tidak diperbolehkan.
  • Uang Tunai dalam Jumlah Besar: Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara dengan 25.000 SAR atau lebih, juga termasuk dalam daftar barang yang dilarang.
  • Produk Hewani dan Makanan Berbau Tajam: Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan seluruh penumpang dalam penerbangan.
  • Tanaman Hidup dan Hasilnya: Tanaman hidup dan hasil pertanian juga dilarang untuk dibawa.

Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap koper jemaah haji. Jika ditemukan barang-barang yang dilarang, petugas berhak untuk menyita barang tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah selama penerbangan.

Lebih lanjut, Dodo menjelaskan mengenai penanganan koper milik jemaah haji yang wafat di tanah suci. Koper-koper tersebut akan dikirimkan ke pihak keluarga di Indonesia. Proses pengiriman ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter yang bertugas.

Koper besar milik jemaah haji akan diangkut sesuai dengan kloter keberangkatan awal mereka, disertai dengan Surat Keterangan dari Daker PPIH. Sementara itu, koper kabin akan dibawa bersama dengan penumpang lain di dalam pesawat.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga tanggal 11 Juni 2025, tercatat sebanyak 204 jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia selama menjalankan ibadah haji di tanah suci. Semoga amal ibadah mereka diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.