Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU Segera Digelar, Dua Terdakwa Hadapi Dakwaan
Sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akan segera digelar. Dua terdakwa dalam kasus ini, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, dijadwalkan untuk menghadapi pembacaan surat dakwaan pada hari Kamis, 12 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmad Irwan, mengumumkan bahwa persidangan akan dilangsungkan di Museum Tekstil Palembang. Pemindahan lokasi sidang ini disebabkan karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang sedang dalam proses renovasi. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB, dan kedua terdakwa akan dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 15 Maret 2025, yang kemudian mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat Dinas PUPR, anggota DPRD OKU, dan pihak swasta.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU
- Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU
- M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
- M. Fauzi alias Pablo (MFZ), Pihak Swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS), Pihak Swasta
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Sidang perdana ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus suap di Dinas PUPR OKU dan membawa para pelaku ke meja hijau.