Kejati Kaltim Intensifkan Pemeriksaan Pejabat Pemprov Terkait Dugaan Penyelewengan Dana DBON
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami dugaan korupsi terkait dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim telah memeriksa sembilan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan pengurus DBON Kaltim, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni.
"Pekan lalu, kami telah memeriksa lima saksi. Pada hari Selasa, ada empat saksi lagi yang diperiksa, termasuk Sekda Kaltim," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, hadir sebagai saksi dan dimintai keterangan di lantai 6 kantor Kejati Kaltim pada hari Selasa (10/6), dari pukul 09.00 hingga 13.00 WITA. Menurut Toni, pemanggilan Sekda Kaltim dan para pejabat terkait ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dana hibah DBON. "Ini adalah kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya terkait dugaan korupsi dana hibah DBON," jelasnya.
Toni menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan terhadap pihak lain yang terlibat dalam proses penganggaran dana hibah tersebut. "Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pejabat terkait dan ini akan terus berlanjut," tegasnya. "Jadi, semua pihak yang terlibat dalam proses penetapan anggaran hingga disetujui, termasuk yang memberi dan menerima, akan kami panggil."
Kasus ini bermula pada April 2023, ketika Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tentang pembentukan Lembaga DBON Kaltim. Tak lama kemudian, lembaga tersebut mengajukan hibah yang kemudian disetujui melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang penetapan penerima hibah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Dana hibah yang dikucurkan mencapai Rp 100 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan dan didistribusikan oleh Lembaga DBON kepada delapan lembaga atau badan olahraga. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut, diduga kuat terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Senin (26/5/2025), tim penyidik Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di kantor Dispora Provinsi Kaltim, yang terletak di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023.
Tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan, termasuk eks kantor DBON dan area yang terkait langsung dengan aktivitas lembaga tersebut. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
"Dokumen dan alat elektronik yang diamankan akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Toni Yuswanto dalam keterangannya.