Mal Pelayanan Publik: Akselerasi Kualitas Layanan Publik di Wilayah 3T
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia, dengan fokus khusus pada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya pemerataan pelayanan publik hingga ke pelosok negeri, memastikan tidak ada warga negara yang merasa terabaikan karena lokasi geografis.
Dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Triwulan II Tahun 2025 di Jakarta, Rini menyampaikan bahwa meskipun sejumlah daerah telah memiliki MPP, masih terdapat tantangan implementasi, terutama di wilayah 3T. Untuk mengatasi hal ini, Rini mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar alokasi anggaran lebih memprioritaskan pembangunan MPP di wilayah 3T. Transformasi digital juga menjadi kunci dalam mengatasi keterbatasan fisik dan geografis yang sering dihadapi.
Berikut adalah beberapa poin penting yang ditekankan oleh Menteri PANRB:
- Penguatan Koordinasi: Koordinasi antar instansi pemerintah harus ditingkatkan untuk memastikan pembangunan dan operasional MPP di wilayah 3T berjalan efektif.
- Transformasi Digital: Pemanfaatan teknologi digital dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan sulit diakses.
- Komitmen Kepala Daerah: Dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah sangat penting dalam keberhasilan penyelenggaraan MPP.
- Pengembangan Mini MPP: Di wilayah 3T dan kepulauan, pengembangan mini MPP dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.
- Orientasi pada Kebutuhan Masyarakat: Pelayanan publik harus dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan kenyamanan birokrat.
- Integritas dan Profesionalisme: MPP harus menjadi pusat pelayanan yang jujur, cepat, ramah, dan akuntabel.
- Peningkatan SDM: Sumber daya manusia di MPP harus memiliki semangat hospitality dan empati yang tinggi.
- Kolaborasi Lintas Sektor: MPP harus menjadi ruang kolaborasi dan inovasi publik.
Peresmian MPP kali ini dilakukan secara daring, menambah jumlah MPP di Indonesia menjadi 285 unit. MPP yang diresmikan tersebar di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Nagan Raya (Aceh), Kabupaten Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Kabupaten Natuna (Kepulauan Riau), Kabupaten Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung), dan Kabupaten Lampung Timur (Lampung), serta beberapa kabupaten/kota lainnya di Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Menteri PANRB juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pelayanan publik. Ia mengingatkan agar penyelenggara MPP tidak lagi mempertahankan cara-cara lama yang menyulitkan masyarakat. Pelayanan harus berorientasi pada user's journey atau citizen-centric, dengan fokus pada kebutuhan masyarakat.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, menambahkan bahwa percepatan penyelenggaraan MPP terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk di wilayah 3T. Saat ini, terdapat sembilan MPP yang beroperasi di daerah 3T, dan Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan MPP. Kerja sama dengan Biro Organisasi di tingkat provinsi juga dilakukan untuk mengidentifikasi kendala kebijakan yang dihadapi daerah.
Kunci keberhasilan penyelenggaraan MPP terletak pada komitmen bersama, kerja sama yang solid, integrasi layanan, kinerja seluruh pihak yang terlibat, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan upaya yang berkelanjutan, diharapkan pelayanan publik di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T, dapat semakin meningkat dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.