Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim Terkait Sengketa Lahan Cengkareng: Fokus Bantu Penyidikan

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Susun (Rusun) Cengkareng, Jakarta Barat. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Ahok, saat dikonfirmasi mengenai kehadirannya di Bareskrim, membenarkan bahwa ia hadir untuk membantu proses penyidikan. Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan yang diperlukan agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Ahok, keterangannya akan berfokus pada informasi yang ia ketahui seputar proses pengadaan lahan tersebut, termasuk dugaan adanya kejanggalan dan potensi tindakan melawan hukum. Meskipun demikian, Ahok enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim. Ia hanya memastikan bahwa kehadirannya kali ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kelancaran penyidikan.

Kasus sengketa lahan Rusun Cengkareng sendiri telah menjadi perhatian publik sejak tahun 2016, ketika Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Ahok mencurigai adanya indikasi penyimpangan dalam proses pembelian lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan rusun. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam perkembangannya, pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Diduga, korupsi terjadi pada pengadaan lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter. Modus operandi yang terungkap antara lain adalah pemalsuan dokumen kepemilikan lahan, yang menyebabkan kerugian negara.

Berikut ini beberapa poin penting terkait kasus sengketa lahan Rusun Cengkareng:

  • Awal Mula Kasus: Bermula dari kecurigaan Ahok terhadap proses pengadaan lahan pada tahun 2016.
  • Laporan ke Bareskrim: Ahok melaporkan dugaan penyimpangan ke Bareskrim Polri.
  • Penetapan Tersangka: Polisi menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini.
  • Dugaan Korupsi: Korupsi diduga terjadi pada lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter.
  • Modus Operandi: Pemalsuan dokumen kepemilikan lahan menjadi salah satu modus yang terungkap.

Ahok berharap, dengan keterangannya, kasus ini dapat segera menemui titik terang dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.