Eks Karyawan di Jakarta Timur Diduga Bobol Rekening Toko Online Mantan Atasan, Puluhan Juta Rupiah Raib
Aparat kepolisian sektor Makasar, Jakarta Timur, berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening toko online yang dilakukan oleh seorang mantan karyawan terhadap mantan atasannya. Tersangka, yang diketahui berinisial SH (36), diduga kuat telah menyalahgunakan akses yang dimilikinya untuk membobol akun toko online milik korban, RH. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30,5 juta.
Menurut keterangan Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memanfaatkan akses email perusahaan yang masih aktif di perangkatnya. SH, yang sebelumnya dipecat dari pekerjaannya pada tanggal 26 Juni 2024 karena kelalaian, ternyata masih memiliki akses ke email perusahaan. Ia kemudian mengubah kata sandi dan email yang terdaftar pada akun Shopee toko online milik korban. Tidak hanya itu, SH juga mengubah nomor rekening yang terhubung dengan akun Shopee tersebut, menggantinya dengan nomor rekening pribadinya. Aksi pembobolan ini terjadi pada tanggal 28 Juni 2024 di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Kompol Sumardi mengungkapkan bahwa uang hasil pembobolan tersebut digunakan oleh SH untuk membiayai kegiatan perjudian online dan membeli narkoba. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif sabu. Atas perbuatannya, SH kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. Selain itu, SH juga dijerat dengan Pasal 30 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Rincian Kasus:
- Tersangka: SH (36)
- Korban: RH
- Lokasi: Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur
- Tanggal Kejadian: 28 Juni 2024
- Kerugian: Rp 30,5 juta
- Modus Operandi: Pembobolan akun toko online melalui akses email perusahaan
- Motif: Judi online dan narkoba
- Pasal yang Dilanggar:
- Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
- Pasal 30 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik