Janji Fiktif Wisata Rohani, Pasangan Suami Istri Diduga Gelapkan Dana Calon Jemaah Senilai Miliaran Rupiah
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan biro perjalanan umrah kembali mencoreng citra industri pariwisata religi di Indonesia. Kali ini, sebuah pasangan suami istri berinisial LS dan HA BS, menjadi tersangka utama dalam kasus penggelapan dana yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Modusnya, menawarkan paket wisata rohani yang menggiurkan ke tiga negara sekaligus: Mesir, Yerusalem, dan Yordania. Namun, impian puluhan calon jemaah untuk mengunjungi tempat-tempat suci tersebut kandas di tengah jalan.
Menurut keterangan pihak kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa ditipu oleh agen perjalanan bernama PT Raptama Jaya Mulya, yang beroperasi dengan nama dagang Pesona Tour. Para korban, yang berjumlah sekitar 50 orang, telah menyetorkan sejumlah uang sejak Maret 2025 dengan harapan dapat segera berangkat menunaikan ibadah wisata rohani. Setiap calon jemaah dijanjikan paket perjalanan lengkap dengan biaya yang bervariasi, mulai dari Rp 49 juta untuk satu orang, hingga Rp 79,8 juta untuk pasangan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, tidak ada kejelasan mengenai jadwal keberangkatan maupun kepastian akomodasi.
Keresahan para calon jemaah memuncak pada Selasa, 27 Mei 2025, ketika mereka berkumpul di Terminal 3 Bandara Soetta. Mereka mendapati bahwa nama mereka tidak terdaftar dalam manifes penerbangan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR6380 yang seharusnya membawa mereka ke tujuan. Situasi tersebut memicu keributan dan memaksa pihak keamanan bandara untuk turun tangan. Setelah dilakukan mediasi dan penyelidikan lebih lanjut, terungkaplah bahwa PT Raptama Jaya Mulya tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan perjalanan wisata rohani. Pasangan suami istri LS dan HA BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Ronald Sipayung menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun untuk penipuan, dan empat tahun untuk penggelapan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah atau wisata rohani, serta memastikan bahwa agen tersebut memiliki izin resmi dan reputasi yang baik. Pihak berwenang juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan agama, demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat.