Kejagung Sita Kilang Minyak di Merak Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Aset Diduga Milik Putra Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sebuah kilang minyak yang berlokasi di Merak, Banten. Kilang minyak tersebut dioperasikan oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan diduga kuat terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina. Penyitaan ini semakin memperdalam penyelidikan yang tengah berlangsung dan menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah berada di lokasi sejak pagi hari untuk melaksanakan penyitaan. Aset yang disita meliputi dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM dengan total luas lahan mencapai 222.615 meter persegi. Di dalam area tersebut, terdapat sejumlah fasilitas penting, termasuk:

  • 5 tangki dengan kapasitas 24.400 kiloliter
  • 3 tangki dengan kapasitas 20.200 kiloliter
  • 4 tangki dengan kapasitas 12.600 kiloliter
  • 7 tangki dengan kapasitas 7.400 kiloliter
  • 2 tangki dengan kapasitas 7.000 kiloliter
  • Dua dermaga yang berfungsi sebagai tempat bersandar dan bongkar muat kapal tanker dan kapal LNG
  • Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.241.04

Menurut informasi yang beredar, kilang minyak yang disita ini diduga merupakan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Kerry sendiri merupakan putra dari pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid.

Meskipun telah disita oleh Kejagung, operasional kilang minyak tersebut tidak akan dihentikan. Penyidik menitipkan pengelolaan kilang kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk memastikan keberlangsungan operasionalnya. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan energi dan menghindari dampak negatif terhadap perekonomian.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan pegawai PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.

Adapun daftar lengkap sembilan tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.