Coca-Cola Bottling Indonesia akan Menutup Pabrik di Bali Tahun 2025, Puluhan Karyawan Terdampak
PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) mengumumkan rencana penutupan pabriknya yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Keputusan ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 70 karyawan yang saat ini bekerja di fasilitas tersebut. Penutupan pabrik dijadwalkan efektif mulai 1 Juli 2025.
Kabar ini terungkap setelah pertemuan antara manajemen CCBI dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Pertemuan tersebut membahas secara rinci mengenai rencana penutupan operasional pabrik yang terletak di jalur utama Denpasar-Singaraja, Mengwi. Fokus utama diskusi adalah mengenai hak-hak karyawan dan proses transisi yang akan dilakukan.
Menurut informasi yang dihimpun, mayoritas karyawan yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bekerja di divisi produksi. Diduga, keputusan penutupan pabrik ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk penurunan daya beli masyarakat secara umum dan tekanan ekonomi yang berkelanjutan. Penjualan minuman ringan, khususnya, mengalami penurunan sejak pandemi COVID-19 melanda dan pemulihan ekonomi yang berjalan lebih lambat dari perkiraan.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, menjelaskan bahwa dari total 70 karyawan yang terdampak, sebagian besar bekerja di pabrik Mengwi, sementara sisanya bertugas di unit kerja yang berlokasi di Jalan Nangka, Denpasar. Lebih rinci, 55 karyawan bekerja di pabrik Mengwi dan 15 lainnya di Jalan Nangka. Dari total tersebut, 52 karyawan terkena PHK akibat penutupan divisi produksi, sementara 3 karyawan lainnya mendapatkan kesempatan untuk dipindahkan ke perusahaan CCBI di Jakarta dan Surabaya.
Disperinaker Badung memastikan bahwa PT CCBI berkomitmen untuk memenuhi semua hak karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan bahkan menawarkan paket pesangon yang lebih besar dari yang diwajibkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Selain hak-hak normatif, perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon sebesar enam kali upah, serta melanjutkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama sepuluh bulan setelah penutupan pabrik. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan yang terdampak.
Berikut rincian informasi terkait:
- Lokasi Pabrik: Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali
- Jumlah Karyawan Terdampak: 70 orang
- Tanggal Efektif Penutupan: 1 Juli 2025
- Penyebab Penutupan: Penurunan daya beli, tekanan ekonomi, dan dampak pandemi COVID-19
- Komitmen Perusahaan: Membayar hak karyawan sesuai ketentuan dan memberikan tambahan pesangon
PT CCBI menyatakan akan terus berupaya memberikan dukungan kepada karyawan yang terdampak selama masa transisi ini. Perusahaan juga akan bekerja sama dengan Disperinaker Badung untuk membantu karyawan menemukan peluang kerja baru.