Sengketa Aset Pribadi Warnai Proses Kepailitan Sritex, Keluarga Lukminto Ajukan Gugatan
Keluarga Lukminto, tokoh kunci di balik perusahaan tekstil PT Sritex yang tengah menghadapi proses kepailitan, melayangkan gugatan terhadap tim kurator yang bertugas menangani aset perusahaan. Gugatan ini terkait dengan dugaan dimasukkannya aset-aset pribadi milik Iwan Kurniawan (Direktur Utama PT Sritex) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama) ke dalam daftar harta pailit. Proses hukum ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Sidang dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon telah dilaksanakan di ruang Soebekti, PN Semarang, dengan Rudi Fakhrudin Abbas sebagai Ketua Majelis Hakim. Kuasa hukum keluarga Lukminto, Fariz Hamdi Siregar, menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan dengan tindakan kurator yang memasukkan aset-aset pribadi ke dalam bundle pailit perusahaan.
"Klien kami merasa aset-aset yang disita adalah aset pribadi. Mengapa dimasukkan dalam bundle pailit? Mereka merasa tidak terima," ujar Fariz usai persidangan.
Sebagai bukti atas klaim tersebut, pihak keluarga Lukminto telah menyerahkan 115 dokumen kepada majelis hakim. Bukti-bukti tersebut berupa:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Fariz menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk melengkapi bukti-bukti tersebut dengan tambahan dokumen, sehingga total bukti yang diajukan mencapai 152 buah. Gugatan ini sendiri telah diajukan sejak tanggal 15 Mei dan saat ini memasuki tahap pembuktian.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum tim kurator, Satria, menyatakan bahwa proses yang berjalan saat ini masih sebatas pembuktian dari pihak penggugat. Ia juga memastikan bahwa penghitungan harta pailit yang dilakukan oleh tim kurator telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau dari kurator sudah tepat, sudah sesuai undang-undang," tegas Satria.
Satria menolak untuk memberikan komentar lebih jauh mengenai dampak gugatan ini terhadap proses pembayaran pesangon kepada para kreditur, dengan alasan proses hukum masih berjalan. Perkara gugatan ini terdaftar dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Tim kurator Sritex yang menjadi tergugat dalam kasus ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Proses hukum ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus kepailitan Sritex, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.