Satgas Pangan Magetan Ungkap Praktik Peredaran Minyakita Diduga Oplosan dan Pelanggaran HET

Satgas Pangan Magetan Ungkap Praktik Peredaran Minyakita Diduga Oplosan dan Pelanggaran HET

Tim Satgas Pangan Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik peredaran Minyakita yang diduga telah dioplos dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pengungkapan ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Magetan, antara lain Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati. Sidak yang melibatkan Kepolisian Resort (Polres) Magetan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan ini menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, memaparkan temuan tim investigasi. Hasil pemeriksaan terhadap kemasan Minyakita yang beredar di pasaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume isi dengan yang tertera pada kemasan. Botol plastik berlabel 1.000 mililiter, kenyataannya hanya berisi 950 mililiter. Ini merupakan indikasi kuat adanya praktik kecurangan dalam proses pengemasan dan distribusi. Lebih lanjut, AKP Joko Santoso mengungkapkan kecurigaan adanya praktik pengoplosan minyak goreng curah menjadi Minyakita. "Kualitas minyak yang kami temukan menunjukkan indikasi kuat bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar," tegas AKP Joko Santoso dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/3/2025).

Selain masalah volume dan kualitas, tim Satgas Pangan juga menemukan pelanggaran terkait HET. Beberapa pedagang menjual Minyakita dengan harga yang jauh melebihi HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu antara Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per kemasan. Kondisi ini semakin diperparah dengan ditemukannya kemasan Minyakita yang barcode-nya tidak terdeteksi, mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar yang sah. Hal ini menambah kekhawatiran akan keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.

Dari penelusuran lebih lanjut terhadap asal-usul Minyakita yang beredar, terungkap bahwa para pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari sales yang tidak dikenal. Mereka mengaku terpaksa membeli Minyakita dengan harga tinggi, yaitu Rp 16.000 per liter, karena tingginya permintaan menjelang bulan puasa. "Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp 16.000 per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak person," jelas AKP Joko Santoso. Minimnya informasi mengenai rantai pasok ini memperumit upaya penelusuran dan pengawasan distribusi Minyakita.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Satgas Pangan Magetan. Langkah selanjutnya akan difokuskan pada penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik praktik peredaran Minyakita oplosan ini, mulai dari produsen hingga distributor. Upaya penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dan merugikan konsumen. Satgas Pangan juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di pasar-pasar tradisional untuk mencegah berulangnya kejadian serupa. Keamanan pangan dan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Berikut poin-poin penting temuan Satgas Pangan:

  • Volume tidak sesuai: Kemasan 1 liter hanya berisi 950 ml.
  • Dugaan Oplosan: Minyakita diduga dioplos dari minyak curah.
  • Pelanggaran HET: Harga jual melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
  • Barcode tidak terdeteksi: Indikasi tidak adanya izin edar.
  • Sumber tidak jelas: Pedagang mendapatkan Minyakita dari sales yang tidak dikenal.

Satgas Pangan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran dan memastikan keamanan serta kualitas produk Minyakita yang beredar di pasaran.