Hakim Terjerat Kasus Suap Minyak Goreng Mengembalikan Dana Rp 2 Miliar ke Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang senilai Rp 2 miliar dari Djuyamto (DJU), seorang hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor bahan minyak goreng (migor). Pengembalian dana tersebut dilakukan melalui kuasa hukum Djuyamto dan telah disita sebagai barang bukti.
"Hari ini, penyidik pada Jampidsus menerima dan melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka, DJU," ungkap Kapuspenkum Kejagung kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Harli menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto dan kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Menanggapi pertanyaan mengenai pengaruh pengembalian uang terhadap proses pidana yang sedang berjalan, Harli memberikan pernyataan yang tidak terlalu spesifik. Ia menyatakan bahwa itikad baik seperti ini akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan dan vonis hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam skandal suap ini, termasuk hakim, panitera, dan pengacara. Berikut daftar lengkap tersangka:
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
- Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
- Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
- Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
- Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
- Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
- Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan dan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta serta memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana suap dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.