Mantan Sekjen Kemnaker Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memeriksa Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, pada hari Rabu (11/6/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Heri Sudarmanto memilih untuk tidak memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia hanya menyampaikan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya tidak banyak, yakni tak lebih dari sepuluh pertanyaan. Mengenakan kemeja putih dan masker, Heri langsung meninggalkan Gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Heri Sudarmanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker. Selain Heri, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan, termasuk Ruslan Irianto Simbolon (Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 - 2025), M. Andi (Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door), dan Agus Mulyana (Karyawan PT Samyang Indonesia).

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

  • Ruslan Irianto Simbolon (Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 - 2025)
  • M. Andi (Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door)
  • Agus Mulyana (Karyawan PT Samyang Indonesia)