Kabupaten Magelang Siap Luncurkan Ratusan Koperasi Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Desa

Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bersiap meluncurkan 372 Koperasi Merah Putih secara serentak pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk menghadirkan koperasi di setiap desa dan kelurahan di wilayah tersebut, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang, Bambang Siswanto, seluruh koperasi telah menyelesaikan proses pendaftaran akta notaris. Hingga 11 Juni 2025, sebanyak 27 akta notaris telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian. Model pembentukan Koperasi Merah Putih ini didominasi oleh pendirian koperasi baru, dengan hanya satu koperasi yang merupakan pengembangan dari Koperasi Gabungan Kelompok Tani Setia Tani di Desa Tampirwetan, Kecamatan Candimulyo. Disdagkop UKM memilih model pendirian baru daripada revitalisasi koperasi yang sudah ada karena dinilai lebih efisien dan sederhana.

Saat ini, tercatat 264 koperasi aktif di Kabupaten Magelang dengan berbagai unit usaha seperti pertanian, simpan pinjam, dan simpan pinjam syariah. Nantinya, setiap Koperasi Merah Putih akan dikelola oleh lima pengurus, termasuk tiga pengawas. Kepala desa atau lurah diperbolehkan menjadi pengawas, asalkan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus di koperasi lain. Pada tahap awal, Disdagkop UKM menganjurkan agar tidak terburu-buru menunjuk pengelola koperasi, mengingat unit usaha yang akan dikembangkan masih belum jelas dan regulasi terkait masih dalam proses penyusunan.

Inisiatif pembentukan Koperasi Merah Putih ini didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Pendanaan untuk pembentukan koperasi ini berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, APBDes, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga turut serta dalam memberikan dukungan finansial melalui program khusus kredit usaha rakyat (KUR) dengan nominal Rp 3-5 miliar per koperasi. Bank Jateng juga memberikan kontribusi dengan menanggung biaya pendaftaran akta notaris untuk 372 Koperasi Merah Putih, dengan nilai Rp 1,5 juta per koperasi.

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Bambang Siswanto menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih tidak akan mengembangkan unit usaha yang sama dengan BUMDes. Ia menyarankan agar pengembangan koperasi fokus pada unit usaha yang berbeda untuk menghindari persaingan yang tidak sehat. Meskipun ada potensi kesamaan unit usaha antara koperasi yang berdekatan, Bambang optimis bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka, karena koperasi tersebut lebih memahami potensi dan karakteristik masing-masing wilayah.