DPRD Minta Pemerintah Tegas Awasi Tambang di Raja Ampat Pasca Pencabutan IUP
Komisi VII DPR RI menyoroti serius aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pasca-pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Menurutnya, pencabutan izin ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem pengawasan pertambangan di kawasan tersebut.
Evita Nursanty menekankan bahwa pencabutan IUP harus diikuti dengan tindakan konkret untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan konservasi, harus bertanggung jawab penuh. Tanggung jawab ini meliputi penghijauan kembali lahan yang terdampak dan restorasi ekosistem agar kembali seperti sedia kala. Evita juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penerbitan izin pertambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan harus mempertimbangkan dampak kerusakan permanen terhadap lingkungan.
Legislator dari Fraksi PDIP ini mengkritik adanya ironi dalam kebijakan pemerintah terkait hilirisasi industri dan eksploitasi sumber daya alam di kawasan yang seharusnya dilindungi. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah gencar mempromosikan hilirisasi di forum internasional, namun di lapangan justru melakukan penambangan di wilayah yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi. Menurutnya, hal ini bukan hanya kelalaian, tetapi juga langkah yang tidak tepat dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Raja Ampat itu bukan cuma kebanggaan Papua, tapi brand internasional yang jauh lebih bernilai dari sekadar ekspor feronikel. Bukan soal sentimental, ini soal nilai ekonomi jangka panjang," tegas Evita. Ia menambahkan bahwa pendekatan pemerintah yang cenderung memaksakan industrialisasi berbasis tambang tanpa mempertimbangkan ekosistem adalah sebuah kesalahan besar.
Evita Nursanty juga menyoroti kontribusi sektor pariwisata Raja Ampat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, sektor pariwisata menyumbang sekitar 15 persen dari PAD dengan nilai mencapai Rp 7 miliar. Bahkan di tengah pandemi sekalipun, sektor ini masih mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk lebih serius dalam mengembangkan sektor pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat.
"Kalau kita ukur jujur, berapa banyak devisa yang masuk dari retribusi wisata, homestay lokal, dan kunjungan turis asing? Bahkan di tengah pandemi sekalipun, sektor ini masih menyumbang Rp 7 miliar lebih ke PAD," ungkap Evita.
Evita mendesak pemerintah untuk berkomitmen penuh dalam menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan di Raja Ampat, mengingat kawasan ini memiliki nilai keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Ia menekankan bahwa pencabutan IUP tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Ia juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan audit dan pemulihan terhadap dampak kerusakan lingkungan, serta memastikan reklamasi dan restorasi ekosistem berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Maka kami mendorong agar pemerintah segera menindaklanjuti dengan audit dan pemulihan terhadap dampak kerusakan lingkungan yang telah terjadi, serta memastikan reklamasi dan restorasi ekosistem berjalan sesuai standar," jelas Evita.
Evita menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI akan terus mengawal penyelesaian masalah pertambangan di Raja Ampat secara serius dan bertanggung jawab. Ia meyakini bahwa Raja Ampat adalah mahakarya alam dunia yang menjadi kebanggaan Indonesia dan harus dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang.
- Pentingnya konsistensi pengawasan pasca pencabutan IUP
- Tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan
- Ironi kebijakan hilirisasi dan eksploitasi sumber daya alam
- Kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD
- Pentingnya pembangunan berkelanjutan di Raja Ampat
- Audit dan pemulihan dampak kerusakan lingkungan