Pendaki Gunung Lawu Ditemukan Selamat Setelah Tersesat di Jalur Ilegal Babar

Kabar gembira datang dari Gunung Lawu, setelah rombongan pendaki yang sempat dilaporkan hilang kontak akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat. Kejadian ini menjadi sorotan karena para pendaki tersebut ternyata memilih jalur pendakian ilegal via Babar, yang terletak di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Rombongan yang terdiri dari 15 orang, diketahui berasal dari sebuah pondok pesantren di wilayah Jenawi. Menurut keterangan Eko Supardi Mamora, anggota Relawan Ceto (Reco), kelompok ini memulai pendakian mereka pada Minggu pagi, 8 Juni. Laporan mengenai hilangnya kontak rombongan ini memicu respons cepat dari berbagai pihak, termasuk keluarga yang melapor ke SARDA Karanganyar, relawan gabungan, dan pihak pondok pesantren.

Informasi yang dihimpun mengungkap bahwa awalnya terdapat 19 orang dalam rombongan yang mendaki melalui jalur Babar. Namun, empat orang memutuskan untuk turun lebih awal karena mengalami cedera, meninggalkan 15 orang lainnya yang kemudian dilaporkan hilang kontak. Rencananya, rombongan ini akan melakukan pendakian dan turun gunung dalam satu hari (tek-tok). Namun, hingga Minggu malam pukul 23.30 WIB, mereka belum kembali dan tidak dapat dihubungi, menimbulkan kekhawatiran yang meningkat.

Proses penurunan rombongan mengalami kendala karena kondisi fisik yang menurun dan sulitnya medan. Akibatnya, mereka terpecah menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama tiba di pos Babar (Gong Perdamaian) sekitar pukul 01.00 WIB, diikuti oleh kelompok kedua sekitar 15 menit kemudian. Kelompok terakhir tiba sekitar pukul 02.00 WIB.

Selama proses evakuasi, seorang santri dilaporkan mengalami gejala hipotermia ringan dan satu orang lainnya mengalami cedera kaki. Keduanya segera mendapatkan penanganan medis. Setelah dipastikan semua anggota rombongan dalam kondisi aman, mereka diantar kembali ke pondok pesantren menggunakan ambulans, minibus, dan sepeda motor.

Eko Supardi Mamora menjelaskan bahwa jalur Babar berbeda dengan jalur pendakian resmi seperti Cetho. Di jalur Babar, fasilitas seperti pos-pos dan tanda-tanda penunjuk arah belum tersedia. Selain itu, jalur Babar juga masih berstatus ilegal. Sempat viral karena adanya biaya sewa kain sebesar Rp 5 ribu yang dikenakan kepada pendaki.

Pihak Perhutani sebenarnya telah mengeluarkan surat penutupan jalur Babar dengan nomor 0017/043.7/LWUT-5RA/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Asper/KBKPH Lawu Utara nomor 0008/043.7/LWUT-SRA/2024 tertanggal 6 Maret 2024, yang berisi perintah penghentian operasional dan penutupan pendakian puncak Lawu via Babar karena belum memiliki izin yang sah.

"Jalur Babar itu kan ilegal. Imbauan untuk para pendaki lewat jalur resmi, jadi semua data itu ada. Dan asuransinya dijamin," pungkas Eko.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pendaki untuk selalu memilih jalur pendakian resmi demi keselamatan dan keamanan. Selain itu, pendakian melalui jalur resmi juga menjamin ketersediaan data pendaki dan perlindungan asuransi.

Berikut adalah daftar hal yang bisa dipelajari dari berita ini:

  • Bahaya mendaki melalui jalur ilegal
  • Pentingnya memilih jalur resmi untuk keselamatan
  • Peran penting relawan dalam pencarian dan penyelamatan
  • Kondisi jalur Babar yang belum memadai
  • Status ilegal jalur Babar dan upaya penutupan oleh Perhutani