Sengketa Empat Pulau di Aceh, Gubernur Sumatera Utara Serukan Ketenangan

Polemik terkait status administrasi empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Aceh, kini masuk wilayah Sumatera Utara, mendorong Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan menghindari provokasi yang dapat memecah belah hubungan baik antara warga Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam pernyataannya di Regale Convention Center pada Selasa (10/6/2025), Bobby Nasution menegaskan bahwa keputusan terkait perubahan administrasi pulau-pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki batasan wewenang dalam menentukan wilayah administrasi.

"Sebagai kepala daerah, kami ingin menjaga keharmonisan. Banyak warga Aceh yang tinggal di Sumatera Utara, dan sebaliknya. Jangan sampai ada provokasi yang membuat warga Sumatera Utara antipati terhadap kendaraan berplat BL (Aceh), atau warga Aceh antipati terhadap kendaraan berplat BK (Medan). Hal seperti itu yang harus kita hindari," ujarnya.

Lebih lanjut, Bobby Nasution menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk secara sepihak mengubah status kepemilikan wilayah. Ia menekankan bahwa segala proses terkait perubahan wilayah administrasi harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Bobby Nasution menyatakan kesediaannya untuk membuka diri terhadap kemungkinan kajian ulang terkait keputusan Kemendagri tersebut. Ia menegaskan bahwa jika memang diperlukan kajian ulang, pihaknya siap mengikuti proses tersebut. Namun, ia juga menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bukan atas dasar keinginan sepihak dari pemerintah provinsi.

"Jika masalahnya adalah status pulau, apakah masuk ke Sumatera Utara atau Aceh, tentu kami akan mengikuti mekanisme yang ada. Jika memang harus dikaji ulang, silakan dikaji ulang. Kami bersedia saja. Namun, bukan berarti Sumatera Utara dengan serta merta melepaskan wilayah tersebut. Semua ada mekanismenya," tegasnya.

Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang menetapkan empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, sebelumnya menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.