Oknum TNI Peltu Yun Hery Lubis Didakwa Terkait Perjudian, Lebih Ringan dari Kopda Bazarsah

Peltu Yun Hery Lubis, yang menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu, kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Militer Palembang. Ia didakwa dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dakwaan ini merupakan buntut dari keterlibatannya dalam pengelolaan arena sabung ayam bersama Kopda Bazarsah, yang berujung pada insiden tragis yang menewaskan tiga anggota kepolisian dari Polsek Negara Batin.

Perbedaan signifikan terlihat dalam dakwaan yang diberikan kepada Peltu Yun Hery Lubis dibandingkan dengan Kopda Bazarsah. Kopda Bazarsah menghadapi dakwaan yang jauh lebih berat, meliputi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-undang darurat nomor 1 ayat 1, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Letnan Kolonel D Butar Butar selaku Oditur Militer mengungkapkan bahwa Peltu Yun Hery Lubis berperan dalam pengelolaan arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, bekerja sama dengan Kopda Bazarsah. Pembagian keuntungan dilakukan melalui sistem bagi hasil dari uang sewa lapak dadu kuncang. Sementara arena sabung ayam sepenuhnya merupakan milik Kopda Bazarsah, sehingga keuntungan dari arena tersebut menjadi haknya.

"Oditur berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," ujar Oditur saat membacakan dakwaan di hadapan persidangan pada hari Rabu (11/6/2025).

Tindakan Peltu Yun Hery Lubis dianggap melanggar beberapa aturan perundang-undangan, termasuk:

  • Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 130,
  • Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
  • Peraturan Panglima TNI nomor Perpang/7/II/2018.

Oditur Militer secara tegas menyatakan tuntutannya agar Peltu Yun Hery Lubis diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Palembang sesuai dengan surat dakwaan yang telah diajukan.