Agustiani Tio Ajukan Upaya Hukum Lanjutan Usai Gugatan Terhadap Penyidik KPK Ditolak PN Bogor
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.
Keputusan ini diambil setelah PN Bogor menolak gugatan sebelumnya dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima. Pihak Agustiani Tio merasa kecewa dengan putusan tersebut dan bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan bagi klien mereka.
"Kami akan terus berupaya mencari keadilan untuk klien kami yang merasa hak-hak perdatanya dilanggar," ujar Army Mulyanto, kuasa hukum Agustiani Tio, kepada awak media. "Kami akan mempelajari secara seksama putusan tersebut dan menyiapkan gugatan baru terhadap tergugat yang sama."
Gugatan awal diajukan Agustiani Tio atas dugaan percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti. Army Mulyanto menyayangkan putusan majelis hakim yang dinilai terburu-buru hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.
"Kami sangat menyayangkan dan kecewa dengan putusan majelis hakim. Pertimbangan yang diambil terkesan sangat tergesa-gesa," ungkapnya.
Army menjelaskan bahwa ketidakhadiran Agustiani Tio dalam mediasi disebabkan oleh kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani pengobatan. Alasan ini, menurutnya, telah disampaikan kepada hakim mediator.
"Ketidakhadiran Ibu Tio bukan karena mengabaikan proses hukum. Kami sudah menyampaikan alasan yang sah kepada hakim mediator, namun tidak dipertimbangkan dengan baik. Majelis hakim kemudian langsung menyimpulkan dan memutus NO," jelas Army.
Ia juga menambahkan bahwa proses gugatan perdata ini bahkan belum memasuki tahap pokok perkara, sehingga keputusan majelis hakim dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya.
"Perlu ditegaskan bahwa perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab, belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak memiliki dasar untuk menggugat Rossa Purbo Bekti," tegasnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menggugat Rossa Purbo Bekti atas dugaan gratifikasi hukum dan intimidasi selama proses penyidikan di KPK. Kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, mengklaim bahwa kliennya mengalami intimidasi saat dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti. Agustiani Tio menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar atas kerugian yang dialaminya akibat tindakan tersebut. Adapun inti dari gugatan awal yang dilayangkan terkait dengan permintaan penggantian kuasa hukum oleh Rossa Purbo Bekti karena pengacara yang mendampingi Agustiani Tio saat itu merupakan kader partai politik.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Agustiani Tio menggugat Rossa Purbo Bekti atas dugaan gratifikasi hukum dan intimidasi.
- PN Bogor menolak gugatan tersebut.
- Agustiani Tio akan mengajukan gugatan baru.
- Kuasa hukum Agustiani Tio menilai putusan PN Bogor terburu-buru.
- Agustiani Tio menuntut ganti rugi Rp 2,5 miliar.