Senjata Modifikasi SS1 Jadi Biang Kerok Tewasnya Tiga Polisi dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, didakwa menggunakan senjata api laras panjang modifikasi jenis SS1 yang menjadi penyebab utama tragedi tersebut.

Terungkap dalam persidangan bahwa senjata SS1 tersebut diperoleh Kopda Bazarsah dari rekannya, Kopda Zeni Erwanta, yang telah meninggal dunia. Senjata itu dipinjam dengan dalih untuk berburu rusa di wilayah Way Kanan, beserta dua magasin dan 20 butir peluru kaliber 5,56 milimeter. Namun, setelah mengetahui pemilik senjata telah meninggal, Kopda Bazarsah tidak mengembalikannya dan justru menyimpannya.

Kejadian bermula ketika Polres Way Kanan melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam ilegal di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Arena judi ini diketahui melibatkan Kopda Bazarsah bersama Peltu Yun Hari Lubis. Saat penggerebekan berlangsung, Kopda Bazarsah yang berada di lokasi langsung mengambil senjata SS1 yang disimpannya.

Berikut adalah kronologi penembakan yang terjadi saat penggerebekan:

  • Iptu Lusiyanto: Kapolsek Negara Batin ini menjadi korban pertama. Saat mencoba melarikan diri, Kopda Bazarsah menembak Iptu Lusiyanto yang mengenakan rompi anti peluru. Namun, peluru dari senjata SS1 modifikasi itu berhasil menembus rompi, mengenai dada korban hingga menyebabkan luka fatal pada jantung dan tulang belakang, hingga tewas di tempat.
  • Bripda M Ghalib Surya Ganta: Usai menembak Kapolsek, Kopda Bazarsah melarikan diri dan terjatuh hingga senjatanya terlepas. Saat berusaha mengambil senjatanya kembali, ia melihat Bripda Ghalib dan langsung menembaknya. Tembakan tersebut mengenai wajah Bripda Ghalib dan menyebabkan pendarahan hebat di batang otak.
  • Bripka Petrus Apriyanto: Korban terakhir adalah Bripka Petrus. Kopda Bazarsah menembak bola mata Bripka Petrus hingga tembus ke rongga kepala, menyebabkan yang bersangkutan tewas seketika.

Oditur Militer CKM D Butar Butar dalam dakwaannya menyatakan bahwa Kopda Bazarsah sengaja melakukan penembakan terhadap petugas kepolisian karena menolak ditangkap saat penggerebekan judi sabung ayam. Tindakan terdakwa dinilai telah direncanakan sebelumnya.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya untuk mengungkap secara jelas motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya tiga anggota kepolisian tersebut.