Rincian Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara Terungkap: Langsung di Bawah Kendali Presiden

Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan telah merampungkan penyusunan struktur organisasi untuk Badan Penerimaan Negara (BPN), sebuah lembaga yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan negara. Informasi ini terungkap dalam forum yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), di mana Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, Edi Slamet Irianto, memaparkan detail struktur organisasi yang telah disiapkan.

Berdasarkan paparan tersebut, BPN akan memiliki garis komando langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dengan seorang Menteri Negara/Kepala BPN yang bertanggung jawab penuh atas operasional lembaga. Menteri/Kepala BPN akan didukung oleh dua wakil utama, yaitu Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) yang fokus pada aspek operasional penerimaan, dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal) yang bertanggung jawab atas pengelolaan internal lembaga.

Selain itu, BPN akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang beranggotakan pejabat ex officio dari berbagai lembaga negara, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dewan Pengawas juga akan diisi oleh empat orang independen yang memiliki kompetensi dan integritas untuk memastikan BPN beroperasi secara transparan dan akuntabel.

Dalam menjalankan tugasnya, Menteri/Kepala BPN dan para wakilnya akan dibantu oleh sejumlah unit Eselon I yang menjadi tulang punggung operasional BPN. Unit-unit tersebut meliputi:

  • Inspektorat Utama Badan
  • Sekretaris Utama
  • Enam Deputi, yang masing-masing memiliki fokus tugas yang berbeda:
    • Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
    • Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
    • Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
    • Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
    • Deputi Penegakan Hukum
    • Deputi Intelijen

Untuk mendukung kegiatan analisis dan pengembangan, BPN juga akan dilengkapi dengan Pusat Data Sains dan Informasi, serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai. Selain itu, BPN akan memiliki perwakilan di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Provinsi setingkat Eselon IB. Pembentukan unit vertikal di daerah akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.

Edi Slamet Irianto menekankan bahwa struktur BPN ini dirancang untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara. Ia juga mengungkapkan bahwa agenda 100 hari Menteri/Kepala BPN akan mencakup:

  • Rekrutmen pejabat Eselon I
  • Konsolidasi data nasional terkait penerimaan negara
  • Pengamanan penerimaan negara tahun 2024-2025 melalui reformasi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Lebih lanjut, Edi menjelaskan pentingnya pemisahan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pemisahan ini merupakan prinsip fundamental dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. Fungsi penerimaan hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana yang masuk, tanpa memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi belanja. Sementara itu, fungsi pengeluaran dilakukan oleh unit atau individu yang terpisah, berdasarkan persetujuan organisasi dan mekanisme anggaran yang telah ditetapkan.

"Penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan," pungkas Edi, menggarisbawahi urgensi reformasi dalam pengelolaan penerimaan negara.