Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Bekuk Tujuh Tersangka

Aparat kepolisian berhasil mengungkap upaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai adanya pengiriman mencurigakan melalui gudang kargo di area bandara.

Kronologi penangkapan bermula pada tanggal 31 Mei 2025, ketika petugas mendapatkan informasi tentang dugaan pengiriman ilegal Benih Bening Lobster (BBL) melalui Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL) di area kargo bandara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polresta Bandara Soetta segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Di lokasi, petugas menemukan empat buah boks yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga dari empat boks tersebut ternyata berisi benih lobster. Sementara satu boks lainnya hanya berisi kardus kosong. Rencananya, benih-benih lobster ini akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tujuh orang tersangka di beberapa lokasi berbeda di wilayah Tangerang dan Jakarta Selatan. Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 4 Juni 2025 terhadap seorang tersangka berinisial RK di wilayah Kota Tangerang. Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan lima tersangka lain, yaitu AH, JS, WW, DS, dan RS di daerah Ragunan, Jakarta Selatan. Keesokan harinya, tanggal 5 Juni 2025, seorang tersangka lagi berinisial AN berhasil diamankan di daerah Ampera, Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut dengan motif ekonomi, yaitu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka melakukan penyelundupan dengan cara menyembunyikan benih lobster dalam kantong plastik yang telah diisi oksigen. Kantong-kantong plastik ini kemudian dimasukkan ke dalam koper, yang selanjutnya dikemas ulang menggunakan kardus dan kain. Paket tersebut kemudian akan dikirim ke luar negeri melalui terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada lagi kegiatan penyelundupan serupa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut.

Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan:

  • Benih Bening Lobster (BBL) dalam tiga koli
  • Empat buah boks atau koli
  • Kardus dan kain pembungkus
  • Kantong plastik berisi oksigen
  • Koper

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, termasuk penyelundupan benih lobster.