Jakarta Hapuskan Denda Pajak Daerah Spesial HUT ke-498
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan penghapusan denda pajak daerah yang akan diberlakukan pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa program penghapusan denda pajak ini tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh wajib pajak. Insentif ini diberikan secara khusus kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal yang telah ditentukan.
"Penghapusan denda pajak ini bukan berarti kami memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak membayar pajak. Ini adalah kesempatan bagi mereka yang ingin melunasi kewajibannya pada tanggal tersebut," jelas Pramono Anung di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Ketentuan Penghapusan Denda Pajak
Menurut penjelasan Gubernur Pramono Anung, terdapat ketentuan khusus terkait penghapusan denda pajak ini:
- Pembayaran pajak harus dilakukan tepat pada tanggal 22 Juni 2025.
- Penghapusan denda tidak berlaku bagi pembayaran yang dilakukan di luar tanggal tersebut.
- Program ini hanya berlaku bagi warga yang melakukan pembayaran pajak pada tanggal yang telah ditetapkan.
Rincian lebih lanjut mengenai jenis pajak daerah yang termasuk dalam program ini belum diumumkan secara detail. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan segera mengumumkan informasi teknis terkait, termasuk periode penghapusan denda dan cakupan jenis pajak yang berlaku.
"Kami akan segera mengumumkan rincian teknisnya dalam waktu dekat," ujar Pramono.
Gratis Transportasi dan Rangkaian Perayaan HUT Jakarta
Selain penghapusan denda pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menyediakan layanan transportasi umum gratis pada tanggal 22 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta dan upaya untuk memberikan kemudahan bagi warga.
"Setiap perayaan ulang tahun Jakarta, selain transportasi gratis, kami juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak," kata Pramono di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan berbagai acara untuk memeriahkan HUT Jakarta, termasuk kegiatan budaya, hiburan, dan pertunjukan seni Betawi di tiga lokasi Car Free Day (CFD), yaitu Dukuh Atas, Gelora Bung Karno, dan Bundaran HI.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa acara puncak perayaan akan diadakan pada Minggu, 29 Juni 2025, dengan target peserta sebanyak 5.000 orang. Berbagai atraksi budaya seperti pencak silat, musik gambang kromong, dan kuliner khas Betawi akan ditampilkan.
"Pertunjukan seni dan budaya tidak hanya menyehatkan, tetapi juga membahagiakan warga," kata Rano.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap rangkaian perayaan ini dapat meningkatkan rasa bangga warga terhadap Jakarta dan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kota.