Kurir Benih Lobster Ilegal di Bandara Soetta Raup Jutaan Rupiah per Pengiriman

Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Dalam operasi tersebut, tujuh orang dengan inisial RK, AH, JS, WW, DS, RS, dan AN, ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini. Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan BBL di antara barang bawaan lain untuk mengelabui petugas.

Menurut keterangan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, para tersangka dijanjikan imbalan bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta, tergantung pada peran dan keberhasilan mereka dalam meloloskan BBL tersebut. RK, salah seorang tersangka, diketahui menerima upah tertinggi, yakni Rp 4 juta per koper yang berhasil diselundupkan hingga Batam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL), area kargo Bandara Soetta. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan empat koli yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan pesawat Batik Air. Tiga dari empat koli tersebut berisi BBL, sementara satu koli lainnya berisi kardus yang disamarkan seolah-olah berisi sayuran.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Empat koli (koper)
  • 164 kantong plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara
  • 21 kantong plastik berisi es batu (untuk menjaga suhu BBL)

Rencananya, BBL tersebut akan diselundupkan ke luar negeri melalui Batam. Polisi memperkirakan total BBL yang diselundupkan mencapai 171.880 ekor. Jika dihitung dengan harga jual BBL sebesar Rp 54.000 per ekor, potensi kerugian negara akibat aksi penyelundupan ini mencapai Rp 9,3 miliar. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal ini.