DPR Soroti Persepsi Keliru Jemaah Haji Indonesia Terkait Kematian di Tanah Suci

Legislator Kritisi Pemahaman Keliru Jemaah Haji Indonesia tentang Kematian di Makkah

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyoroti sejumlah aspek krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, termasuk tingginya angka kematian jemaah haji asal Indonesia yang mencapai 203 orang. Pernyataan ini disampaikan dalam Forum Legislasi DPR RI yang membahas optimalisasi penyelenggaraan haji melalui revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Maman merinci bahwa dari total jemaah haji yang wafat, 199 merupakan jemaah haji reguler dan 4 jemaah haji khusus. Ia mempertanyakan efektivitas prinsip istitha'ah (kemampuan) dalam konteks kesehatan. Menurutnya, jemaah yang memiliki riwayat penyakit berat seharusnya tidak memaksakan diri untuk berangkat haji. Ia menduga masih ada praktik pemberian suap agar bisa berangkat haji meskipun kondisi kesehatan tidak memungkinkan, yang menjadi masalah tersendiri.

"Banyak orang yang berprinsip, bahkan mungkin menyuap agar bisa berangkat padahal penyakit mereka berat. Ini problem bagi kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Maman mengkritik pemahaman yang keliru di kalangan sebagian jemaah haji Indonesia yang menganggap bahwa meninggal di Tanah Suci otomatis menjadi syahid. Ia mencontohkan tokoh-tokoh seperti Abu Jahal dan Abu Lahab yang meninggal di Makkah namun tetap dianggap kafir.

"Ada yang mengatakan, 'Ya nggak apa-apalah saya, yang penting bisa berangkat nanti kalau meninggal syukur-syukur meninggal di Makkah'. Saya katakan, 'Ibu, Bapak kalau Anda tidak sehat lalu berangkat, lalu Anda meninggal itu niatnya aja udah salah.' Nggak bisa, Abu Jahal, Abu Lahab pun meninggalnya di Makkah tapi dia tetap kafir kok," tegas Maman.

Ia menekankan pentingnya edukasi yang tepat kepada jemaah haji mengenai hal ini.

Selain itu, Maman juga mengapresiasi kinerja Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji 2025, meskipun mengakui bahwa regulasi baru dari Arab Saudi sempat menimbulkan kendala. Transformasi digital dan regulasi baru dari otoritas Arab Saudi memaksa semua pihak beradaptasi.

Berikut point penting yang disoroti:

  • Tingginya angka kematian jemaah haji: Maman Imanulhaq menyoroti angka kematian jemaah haji Indonesia yang mencapai 203 orang.
  • Prinsip istitha'ah: Efektivitas prinsip istitha'ah dalam konteks kesehatan dipertanyakan.
  • Pemahaman yang keliru: Maman mengkritik pemahaman yang keliru mengenai kematian di Tanah Suci sebagai jaminan syahid.
  • Regulasi baru Arab Saudi: Regulasi baru dari Arab Saudi menjadi tantangan dalam penyelenggaraan haji.