Peltu Lubis Didakwa Pasal Perjudian Usai Mengantongi Izin Kapolsek dalam Gelaran Sabung Ayam
Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana terhadap Peltu Yun Hery Lubis, Rabu (11/6/2025), atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian sabung ayam. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, bersama Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto, dengan Oditur CHK Darwin Butar-Butar, mengungkap fakta bahwa Peltu Lubis, sebagai pemilik arena sabung ayam, telah meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, sebelum menggelar kegiatan tersebut.
Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dalam dakwaannya menyatakan bahwa Peltu Lubis menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto sehari sebelum acara sabung ayam, tepatnya pada Minggu (16/3/2025), untuk meminta izin. Kapolsek, menurut dakwaan, memberikan izin dengan syarat tidak terjadi keributan. Atas perbuatannya ini, Peltu Lubis didakwa dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Hakim Ketua Kolonel CHK (K) Endah Wulandari kemudian menanyakan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis apakah ia memahami dakwaan yang dibacakan dan apakah ia akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Terdakwa menyatakan menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi, mengakui bahwa dakwaan tersebut sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.