Jakarta Barat Siapkan Empat Sekolah Swasta Sebagai Proyek Percontohan Sekolah Gratis Pasca Putusan MK

Jakarta Barat tengah bersiap untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis. Empat sekolah swasta di wilayah tersebut akan dijadikan proyek percontohan. Inisiatif ini merupakan respons terhadap putusan MK yang mengharuskan pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, mengumumkan bahwa empat sekolah telah dipilih untuk menjadi bagian dari program percontohan ini. Sekolah-sekolah tersebut meliputi:

  • SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara)
  • SMP Al Inayah (Kedoya Selatan)
  • SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan)
  • SMKS Maarif Jakarta (Grogol)

Menurut Diding, implementasi program sekolah gratis ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Proses penyelesaian regulasi ini menjadi krusial untuk memastikan program berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut agar program percontohan dapat segera dimulai.

Putusan MK yang menjadi dasar dari inisiatif ini sendiri merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil tersebut, khususnya pada frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Dengan putusan ini, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, dapat diakses secara gratis oleh seluruh warga negara.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait untuk menyiapkan implementasi putusan MK. Koordinasi lintas kementerian ini penting untuk memastikan bahwa program sekolah gratis dapat berjalan lancar dan efektif. Mendikdasmen menekankan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, mengungkapkan bahwa implementasi putusan MK belum dapat dilakukan secara langsung pada tahun 2025 karena belum ada alokasi anggaran yang memadai. Namun, pihaknya berjanji akan segera membahasnya agar dapat diimplementasikan pada tahun 2026. Esti memperkirakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk mengakomodasi sekolah swasta agar dapat memberikan pendidikan gratis berkisar Rp 132 triliun.

Esti menambahkan bahwa realokasi anggaran juga memungkinkan implementasi sekolah gratis juga menjamin kesejahteraan guru-gurunya. Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai. Dan siswa sudah tidak ditarik apapun meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian.