Sengketa Aset Pribadi Warnai Proses Pailit Sritex: Jajaran Direksi Ajukan Gugatan Terhadap Kurator

Polemik mewarnai proses kepailitan perusahaan tekstil ternama, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dua tokoh penting perusahaan, Iwan Kurniawan Lukminto yang menjabat sebagai Direktur Utama, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama, secara resmi melayangkan gugatan terhadap tim kurator yang bertugas menangani kasus kepailitan tersebut.

Dasar dari gugatan ini adalah keberatan pihak penggugat atas dimasukkannya 152 aset pribadi ke dalam daftar aset pailit yang dikelola oleh tim kurator. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah strategis seperti Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen.

Menurut Fariz Amim Siregar, kuasa hukum dari kedua petinggi Sritex tersebut, kliennya merasa dirugikan karena aset yang seharusnya dianggap sebagai milik pribadi justru dikategorikan sebagai bagian dari harta perusahaan yang tengah mengalami proses kepailitan. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa, 11 Juni 2025.

"Klien kami merasa keberatan karena aset pribadi mereka dimasukkan ke dalam bundel pailit. Agenda hari ini adalah pembuktian, dan kami telah menyerahkan 115 bukti di persidangan. Rencananya, kami akan mengajukan bukti tambahan pada minggu depan," ujar Fariz.

Fariz menambahkan bahwa sebagian besar aset yang dipermasalahkan telah memiliki sertifikat resmi, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mengenai nilai total dari seluruh aset yang diperkarakan, Fariz mengaku belum memiliki informasi yang pasti.

"Untuk nilai aset secara keseluruhan, saya belum bisa memberikan angka yang pasti. Namun, perlu ditekankan bahwa klien kami secara sukarela akan mengajukan aset sponsor yang bukan termasuk aset pribadi. Kami merasa tidak adil jika aset pribadi dimasukkan ke dalam bundel pailit, sehingga kami mengajukan keberatan kepada Kurator," jelasnya.

Gugatan ini diajukan pada bulan Mei 2025, beberapa bulan setelah proses inventarisasi aset selesai pada bulan Februari. Ketika ditanya mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatan, Fariz memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

"Saya tidak bisa menjelaskan mengenai hal itu. Mungkin ketua tim kami yang akan memberikan penjelasan pada minggu depan saat beliau hadir," ungkapnya.

Di sisi lain, Satria, kuasa hukum dari tim kurator, menyatakan bahwa sidang kali ini masih berfokus pada pembuktian dari pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh tim kurator selama ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Agendanya masih pembuktian dari pihak penggugat. Dari sudut pandang kurator, semua tindakan telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan undang-undang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan tanyakan kepada pihak yang bersangkutan," kata Satria.

Ketika ditanya mengenai dampak gugatan ini terhadap pembayaran pesangon kepada kreditur, Satria memilih untuk tidak memberikan komentar. "Karena prosesnya masih berjalan, saya belum berani memberikan komentar," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam berita ini:

  • Gugatan diajukan oleh Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto terhadap tim kurator.
  • Keberatan atas dimasukkannya 152 aset pribadi ke dalam bundel pailit.
  • Aset tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen.
  • Sidang pembuktian telah dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang.
  • Sebagian besar aset telah bersertifikat SHM atau SHGB.
  • Tim kurator mengklaim telah bertindak sesuai dengan undang-undang.