Sengketa Empat Pulau Berakhir: Kemendagri Tetapkan Kepemilikan Sumatera Utara

Polemik kepemilikan empat pulau kecil antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.

Keputusan ini tertuang dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi. Penetapan ini menjadi babak baru dalam sengketa yang sempat memanas di antara kedua provinsi.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan serangkaian survei dan pertimbangan matang. Tim dari Kemendagri, bersama perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, terjun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.

"Survei ini dilakukan untuk memvalidasi titik koordinat dan data okupasi di keempat pulau tersebut," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta.

Salah satu faktor penentu dalam penetapan ini adalah kedekatan geografis keempat pulau dengan daratan Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan pengukuran yang dilakukan menggunakan platform ArcGIS, jarak antara pulau-pulau tersebut dengan garis pantai Tapanuli Tengah relatif dekat.

  • Pulau Panjang berjarak sekitar 1,9 kilometer dari pantai Tapanuli Tengah.
  • Pulau Lipan berjarak sekitar 1 kilometer dari pantai Tapanuli Tengah.
  • Pulau Mangkir Ketek berjarak sekitar 0,9 kilometer dari pantai Tapanuli Tengah.
  • Pulau Mangkir Gadang berjarak sekitar 1,2 kilometer dari pantai Tapanuli Tengah.

Safrizal menegaskan bahwa garis batas darat antara Aceh dan Sumatera Utara telah jelas terdefinisi. Keempat pulau tersebut terletak persis di depan pantai Tapanuli Tengah, sehingga secara administratif masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Meski demikian, Safrizal mengakui bahwa batas laut antara kedua provinsi terkait keberadaan pulau-pulau tersebut belum ditegaskan. Hal ini dikarenakan masih adanya perbedaan pendapat dan komplain terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Lebih lanjut, Safrizal mengungkapkan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenghuni tetap. Namun, di Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Panjang ditemukan beberapa bangunan seperti rumah singgah dan musala. Sementara itu, Pulau Lipan tidak memiliki bangunan apapun.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah melakukan dialog untuk mencari solusi terkait sengketa ini. Bobby Nasution menegaskan bahwa penetapan keempat pulau ke Sumatera Utara bukan merupakan bentuk intervensi dari pihaknya, dan ia terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh.

Penetapan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkepanjangan dan membuka ruang bagi kerjasama yang lebih baik antara kedua provinsi dalam pengelolaan sumber daya dan pembangunan wilayah perbatasan.