Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah ke Vietnam Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
Aparat kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,3 miliar yang akan diekspor secara ilegal ke Vietnam. Penangkapan tersangka dilakukan setelah terungkap modus operandi pengiriman yang mencurigakan, di mana empat koli barang dikirim dengan dokumen ekspor palsu yang menyatakan isinya adalah sayuran.
Kombes Ronald Sipayung, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, mengungkapkan bahwa dari empat koli yang diperiksa, tiga di antaranya berisi benih lobster, sementara satu koli lainnya hanya berisi kardus kosong sebagai kamuflase. "Dokumen yang menyertai koli tersebut secara keliru menyatakan isinya adalah sayur-sayuran, yang jelas tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Bandara Soetta.
Menurut keterangan pihak kepolisian, total benih lobster yang berhasil diamankan mencapai 171.880 ekor. Benih-benih tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui jalur transit di Batam dan Singapura. Para pelaku penyelundupan berencana menggunakan penerbangan Batik Air (ID 6864) dengan rute Jakarta (CGK) – Batam (BTH) pada tanggal 31 Mei 2025 untuk melancarkan aksinya.
Kombes Ronald Sipayung menjelaskan lebih lanjut bahwa Vietnam menjadi negara tujuan utama karena merupakan satu-satunya negara di kawasan ASEAN yang memiliki kemampuan budidaya benih lobster yang mumpuni. "Negara-negara lain hingga saat ini belum memiliki catatan keberhasilan dalam membudidayakan benih lobster," jelasnya.
Modus penyelundupan seperti ini, menurut Ronald, bukan merupakan hal baru. Para pelaku kerap menggunakan jalur kargo dan terminal untuk mengirimkan BBL secara langsung ke Vietnam, ataupun melalui negara transit.
"Mereka mencoba mengelabui petugas dengan melakukan transit terlebih dahulu di Batam, kemudian mengirimkannya ke Singapura. Dari Singapura, barang tersebut baru akan diteruskan ke tujuan akhir di Vietnam," imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan penyelundupan tersebut. "Ketujuh tersangka telah kami tahan di rutan Polres Bandara Soekarno-Hatta sejak tanggal 5 Juni 2025," kata Ronald.
Dari tujuh tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan petugas keamanan AVSEC (Aviation Security) yang bertugas di pergudangan kargo. Sementara itu, lima orang lainnya merupakan warga sipil yang terlibat dalam berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan, pengemasan, pengepakan, hingga pengiriman benih lobster. Identitas para tersangka adalah RK, AH, JS, WW, DS, RS, dan AN.
Seluruh koli yang digunakan untuk menyelundupkan benih lobster tersebut dikemas dalam 164 kantong plastik yang berisi BBL jenis pasir dan mutiara.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.