Bareskrim Ungkap Praktik Penambangan Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, berhasil mengungkap praktik penambangan pasir ilegal yang beroperasi di wilayah Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi penambangan ilegal tersebut dan segera melakukan tindakan penggerebekan.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan ilegal ini baru berjalan sekitar dua minggu. Namun, dalam kurun waktu singkat tersebut, aktivitas ini telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1 miliar. "Dari hasil penyidikan, kita tahu bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp 1 miliar," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ACS, yang berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan penambangan ilegal juga berhasil disita, diantaranya:

  • 1 unit ekskavator
  • 11 unit truk
  • Sejumlah dokumen penjualan pasir

Tersangka ACS akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penetapan ACS sebagai tersangka. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penambangan ilegal yang lebih luas. Selain itu, Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Penegakan hukum secara tegas dan profesional untuk menjaga sumber daya alam dan lingkungan yang menjadi kekayaan dan aset negara," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan ilegal. Selain merugikan negara secara finansial, aktivitas ini juga dapat merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat sekitar, dan memicu konflik sosial.