Sengketa Aset dalam Kepailitan Sritex Memanas: Lukminto Bersaudara Menggugat Kurator

Lukminto Bersaudara Ajukan Gugatan Terhadap Kurator PT Sritex Terkait Daftar Aset Lelang

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto, melayangkan gugatan terhadap tim kurator kepailitan PT Sritex. Tindakan hukum ini diambil sebagai respons atas masuknya sejumlah aset pribadi mereka ke dalam daftar aset perusahaan yang akan dilelang. Gugatan tersebut secara resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada tanggal 15 Mei dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Fakhrudin Abbas memasuki agenda pembuktian. Fariz Amim Siregar, kuasa hukum Lukminto bersaudara, menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan atas tindakan kurator yang memasukkan aset-aset pribadi ke dalam daftar harta perusahaan yang akan dilelang.

"Klien kami merasa bahwa aset-aset tersebut adalah milik pribadi. Mengapa aset-aset ini dimasukkan ke dalam bundle pailit? Ini yang menjadi dasar ketidaksetujuan mereka," ujar Fariz usai menghadiri persidangan di PN Semarang, Semarang Barat.

Dalam persidangan tersebut, pihak Lukminto bersaudara telah menyerahkan 115 bukti yang terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pihaknya berencana untuk melengkapi bukti-bukti tersebut dengan tambahan bukti lain pada pekan berikutnya, sehingga total bukti yang diajukan mencapai sekitar 152 bukti.

Sebagai solusi alternatif, Lukminto bersaudara menawarkan penggantian aset pribadi yang dipersengketakan dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela kepada perusahaan.

Tanggapan Kurator PT Sritex

Satria, kuasa hukum dari pihak kurator, menyatakan bahwa proses yang sedang berjalan saat ini masih sebatas pembuktian dari pihak penggugat. Pihaknya meyakini bahwa perhitungan aset PT Sritex telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dari sudut pandang kurator, semua tindakan sudah tepat dan sesuai dengan undang-undang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan tanyakan kepada pihak yang bersangkutan," tegas Satria.

Satria enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai dampak gugatan ini terhadap proses pembayaran pesangon kepada para kreditur, dengan alasan bahwa proses hukum masih berlangsung.

Daftar Bukti yang Diajukan:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Poin Sengketa:

  • Keberatan atas dimasukkannya aset pribadi ke dalam daftar lelang perusahaan.
  • Penawaran penggantian aset pribadi dengan aset sponsor.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dan akan terus dipantau perkembangannya.